Untuk Kedua Kalinya, Hakim M Nur Langgar Hukum Acara

Selasa, 4 Juni 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi dana belanja hibah dan bantuan sosial di Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial TA 2010 dengan terdakwa Raja Anita Elisya terpaksa harus ditunda kembali. Pasalnya terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Muhammad Nur mengaku sakit, Senin (3/6).

Anehnya, hakim M Nur dalam melakukan penundaan persidangan terlihat sendiri tanpa dihadiri hakim Jhonny Sitohang dan Tirta Winata yang masing-masing sebagai hakim anggota. Selain itu, M Nur juga tidak menerangkan baik kepada terdakwa, Penasehat Hukum (PH), Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengunjung sidang  terkait ketidakhadiran kedua hakim anggota.

Kejadian seperti ini merupakan kali kedua yang pernah dilakukan oleh M Nur selama menyidangkan perkara Raja Anita. Pada sidang sebelumnya, M Nur juga melakukan hal yang sama karena tidak hadirnya ahli dalam persidangan yang digelar pada Senin (6/5).

Saat membuka persidangan, hakim M Nur langsung mengpertanyakan apakah terdakwa Raja Anita sedang sakit. Mendengar pertanyaan itu, ia langsung membenarkannya. “Iya pak. Muntah-muntah,” jawab Raja Anita.

Setelah mendengar jawaban terdakwa, hakim M Nur sama sekali tidak terlihat meminta surat keterangan dokter yang menguatkan pernyataan Raja Anita agar tidak terkesan mengada-ada. Ini penting mengingat sidang perkara korupsi merupakan sidang terbuka untuk umum. Pun demikian, faktanya hakim ini tidak ada meminta surat dokter baik dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, melainkan langsung menunda sidang hingga pekan depan.

Tindakan seperti ini sebenarnya sudah mendapat kritikan dari Sekretaris LBH Watch Justice Indonesia T. Riza Zarzani SH M.Hum.  Menurutnya tindakan majelis hakim yang tidak menginformasikan kehadiran hakim lainnya itu  melanggar hukum acara. “Karena menurut hukum acara, perkara korupsi diperiksa hakim secara majelis bukan hakim tunggal,” katanya, Senin (6/5).

Sekedar mengingatkan, Raja Anita merupakan terdakwa dalam perkara korupsi dana belanja hibah dan bantuan sosial TA 2010. Ditetapkannya Raja Anita sebagai tersangka/terdakwa,  karena menurut JPU, dirinya telah melakukan korupsi dengan cara memotong dana bantuan hingga 60 persen dari 17 yayasan/lembaga penerima bantuan yang diuruskannya. Total pemotongan dana yang dilakukan terdakwa dari 17 yayasan tersebut sebesar Rp500 juta. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru