PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Eks Kepala Biro Binkemsos Shakira Zandi dan Bendahara Peneluaran Pembantunya Ahmad Faisal dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan, Rabu (31/7).
Dalam surat tuntutannya, JPU berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, kedua terdakwa tidak menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan yang dimaksud sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.431.000.000 (dua milyar empat ratus tiga puluh satu juta rupiah).
Hal ini menurut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara No: R-6554/PW02/5/2012 tanggal 20 Nopember 2012, atas kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran dan Penerimaan Belanja Hibah dan Bansos kepada 22 penerima bantuan di Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara T.A 2011.
Akibat perbuatan kedua terdakwa yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya mengakibatkan adanya pihak-pihak lain yang memperoleh untung.
Oleh karenanya, menurut jaksa Adlina, Mutiara, dan Polim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan subsidair JPU.
Adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa menurut JPU, yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, yaitu keduanya tidak pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak ada menikmati hasil korupsi.
Sekedar mengingatkan, pada saat sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, Selasa 21 Mei 2013, Muhammad Yakub mengatakan pernah memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada Ahmad Faisal.
Saat itu ia menceritakan bahwa dirinya merupakan perantara Imom Saleh (pemilik 17 yayasan) untuk mencairkan dana bantuan. Jika cair Rp 50 juta, ia diberikan uang Rp 2,5 juta. Total dana yang ia terima dari Imom sebesar Rp 55 juta. Dari uang tersebut, Yakub mengatakan ada memberikan uang kepada Ahmad Faisal sebesar Rp 1,5 juta.
Kendati demikian, jaksa sama sekali tidak menghukum Ahmad Faisal untuk membayar uang pengganti, melainkan tetap menuntut hukuman yang sama bagi Ahmad Faisal dengan Shakira Zandi. (Day)