Sahdar Menang Sengketa Informasi Lawan PTPN3

Jumat, 1 November 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MedanBisnis – Medan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, akhirnya memenangkan Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) mewakili masyarakat Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, dalam sengketa informasi melawan PTPN3 Kebun Sarang Ginting. Putusan sengketa KIP ini diadakan di Hotel Swiss Bellin Medan, Rabu (30/10) malam yang diketui Majelis Komisioner KIP Yhannu Setiawan .

Dalam putusannya, majelis komisioner menyatakan bahwa dalil-dalil PTPN3 Kebun Sarang Ginting dalam menolak permohonan informasi yang diajukan masyarakat Desa Tanjung Harap yang diwakili oleh SAHdaR sama sekali tidak berdasarkan hukum.

“Menyatakan bahwa informasi yang diminta, berupa: Satu, Salinan Peta HGU Kebun Sarang Ginting; Kedua, salinan Sertifikat HGU No 4 Kebun Sarang Ginting, dan SK BPN RI Tgl. 37.HGU BPN RI – 2009; Ketiga, Salinan Surat Ukur Tgl. 06-04-2009, No. 03/Serbajadi/2009; Empat, Salinan Surat Ijin Usaha Perkebunan PTPN3, Kebun Sarang Ginting; Lima, Salinan Dokumen AMDAL Kebun Sarang Ginting; Enam, Salinan Kontrak Kerja antara PTPN3 dengan Perusahaan Rekanan Pelaksana replanting; Tujuh, Salinan Laporan CSR Tahun 2010 dan 2011 Kebun Sarang Ginting adalah informasi publik yang terbuka,” kata Yhannu Setiawan saat membacakan amar putusan.

Karena, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Pasal 13 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dinyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang sekurang-kurangnya terdiri atas; syarat-syarat perijinan, ijin yang diterbitkan dan atau yang dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya dan laporan penataan ijin yang diberikan.

Oleh karenanya, PTPN3 Kebun Sarang Ginting sebagai badan Publik wajib memberikan dan menyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2010. ( cw 03)

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/11/01/59685/sahdar_menang_sengketa_informasi_lawan_ptpn3/#.UnP-11M3daA

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru