Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Advokasi Untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Ketua Majelis Hakim Jimmy Maruli, S.H, M.H., membuka sidang dugaan perkara pencurian buah kepala sawit, mengadili terdakwa Sangkot Manurung dengan Agenda pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Kartika pada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran (Rabu, 21/1/26).

Sangkot Manurung yang merupakan Tokoh Pejuang Tanah Adat dan Ketua Kelompok Tani Perjuangan Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan tersebut telah di dakwa oleh JPU dengan Pasal berlapis melakukan tindak pidana pencuri sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g dan Pasal 591 huruf b jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang N0. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Surat Dakwaan JPU, terdakwa Sangkot Manurung telah dituduhkan sebagai orang yang bertanggung jawab atas pencurian buah sawit yang katanya milik PT. Sari Persada Raya (PT. SPR) dengan menggunakan 4 mobil pick-up pada 17 Februari 2025, kemudian 7 mobil pick –up pada 18 Februari 2025, dan 4 mobil pick-up pada tanggal 19 Februari 2025, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa Sangkot Manurung, pihak PT. SPR mengaku mengalami kerugian di atas Rp2,5 juta.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU, Mejelis Hakim dalam persidangan ini mendorong untuk perlu dibukanya peluang Restorative Justice, sebagaimana kepada ketentuan pada KUHAP baru.

Sehingga setelah ditanyakan kesediaan terdakwa dan Penasehat Hukumnya, maka diagendakanlah upaya Restorative Justice pada persidangan yang akan datang (senin, 26/1/26), untuk itu Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Lie In Tjan Alias Hasan selaku pelapor dalam perkara ini agar dipertemukan nantinya dengan terdakwa Sangkot Manurung dan Penasehat Hukumnya dalam upaya mediasi terlebih dahulu dengan tujuan terpenuhinya langkah Restorative Justice.

Namun, dalam hal ini Majelis Hakim juga menjelaskan apabila Langkah Restorative Justice mengalami kebuntuan maka persidanga ini akan berlanjut sebagaimana ketentuan KUHAP baru.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:35 WIB

Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda

Berita Terbaru