5 Anggota Dewan Langkat Yang Jadi Saksi Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Banyak Tidak Tahunya.

Kamis, 28 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 dengan total anggaran sebesar Rp 17 milliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, (28/8/14). Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang memberatkan.

Dalam persidangan ini, penuntut umum kembali menghadirkan 5 orang saksi yang berasal dari anggota DPRD Langkat periode 2009-2014. Kelimanya yaitu Arifin, Namokur, Poiman, Adek, dan Tenan.

Kasus yang menjerat sekwan dan mantan sekwan ini cukup memprihatinkan. Pasalnya anggota DPRD yang dijadikan saksi kerap kali menyatakan tidak tahu menahu atau lupa dalam menjawab pertanyaan pengacara terdakwa terkait pengembalian sejumlah uang atas mark up tiket biaya perjalanan dinas ini.

Menurut salah satu pengunjung asal Langkat, para anggota dewan yang menjadi saksi di persidangan kali ini adalah anggota dewan “terbodoh” yang pernah ada. Sebab mereka tidak tahu apa-apa. Pengunjung asal Langkat itu mengaku malu menjadi masyarakat langkat atas tingkah laku para wakil dewan yang telah dipilihnya. “Malu aku sebagai masyarakat Langkat punya Anggota DPRD kegitu”, kesalnya. (ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:47 WIB

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB