Diduga Ngorupsi Dana Bantuan Bencana, 6 Terdakwa hanya dituntut 1 Tahun Lebih

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG,- MEDAN : Meski 6 (enam) orang terdakwa ini telah diduga kuat mengorupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) di Kabupaten Padang Lawan (Palas), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut keenam terdakwa dengan tuntutan di bawah 2 tahun, Rabu (1/10/2014).

Lima orang terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp. 50 juta subsieder 2 bulan kurungan. Kelimanya ialah Darman Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Fahmi sebagai Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK), Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV. UD Iskandar, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama, dan Rembang Hasibuan selaku direktur CV. Asoka Piramid.

Sedangkan satu orang lagi yaitu Endang Daniati selaku Direktur CV kurnia Agung dituntut dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp. 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, nilai proyek BBD yang bersumber dari dana BNPB di Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp. 5 milyar, yang terdiri dari 11 (sebelas) paket pengerjaan. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, dari 11 proyek yang telah dikerjakan ini ditemukan 6 proyek pengerjaan yang bermasalah dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.264.242.112.89,- (satu miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh dua ribu seratus dua belas rupiah delapan puluh sembilan sen).

Menurut JPU, hal yang meringankan para terdakwa ialah telah menegembalikan sebagian kerugian negara tersebut.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda sidang hingga Rabu, 8 September 2014, dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru