Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembagunan MCK Tebing Tinggi Habis Disentap Hakim SB Hutagalung

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG-MEDAN. Satu dari sembilan Saksi yang dihadirkan Jaksa dalam perkara dugaan korupsi sanitasi MCK (Mandi Cuci Kakus) habis disentap (dimarah-marahi) hakim SB. Hutagalung. Walasri, itulah nama saksi itu ketika identitasnya diperiksa di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/10/14).

Sentapan yang diterimanya ini bukan tanpa sebab, melainkan karena ia sepele dengan tugas sehingga melaksanakan tugas dan kewajiban tidak sebagaimana mestinya.

Mula-mula Walasri mengakui diberi tugas untuk memberikan sosialisasi kepada ketua KSM yang akan mengadakan pembagunan Sanitasi MCK. Namun dalam memberikan sosialisasi, ia tidak pernah memberikan pengarahan untuk membuat pertanggungjawaban dan pembuatan laporan keuangan. Hal ini tidak disampaikannya karena ia tidak pernah mau melihat dan membaca materi sosialisasi yang akan disampaikan.

Mendengar hal tersebut, sontak hakim SB Hutagalung marah-marah dan membentaknya. Majelis mempertanyakan, bagaimana mungkin dirinya bisa memberikan materi sedangkan materi yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk ia sampaikan, belum pernah dibacanya. Dia menjawab, karena telah sering membaca dan memberikan materi sosialisasi pembangunan sanitasi. Mendengar jawaban ini, majelis pun tambah girang memarahi Walasri.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi pembangunan sanitasi MCK (Mandi Cuci Kakus) telah menjerat dua orang terdakwa yaitu Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Safarudin dan Suwandi selaku rekanan. Kasus ini terungkap setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek tersebut.  Adapun total kerugian Negara dalam perkara ini ialah sebesar Rp. 119 juta.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB