Audit BPKP SUMUT Dinilai Keliru Dalam Menghitung Kerugian Negara Pada Proyek BBD Padang Lawas

Rabu, 8 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. MEDAN – BBD PADANG LAWAS. Sidang dugaan korupsi proyek Bantuan Bencana Daerah (BBD) di Kabupaten Padang Lawas, hari ini, Rabu (8/10/2014 ) dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).

Dalam surat pembelaannya, keenam  terdakwa yang terdiri dari 4 orang selaku rekanan dan 2 orang lainnya selaku panitia penyelenggara tender, melalui kuasa hukumnya menilai, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara (BPKP) telah keliru.

“Seharusnya, BPKP menghitung kerugian negara berdasarkan penghitungan dengan cara nilai pembayaran dikurang dengan nilai pekerjaan dan dipotong pajak. Akan tetapi metode yang digunakan BPKP adalah, nilai kontrak dikurang nilai pengerjaan dan tidak dipotong pajak”, ungkap kuasa hukum para terdakwa saat membacakan pembelaan.

Selain itu, mereka juga menyatakan kalau clientnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama–bersama sebagaimana tuntutan JPU subsider  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang–Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Karenanya, para terdakwa memohon kepada majelis untuk dibebaskan, serta memerintahkan JPU untuk menegembalikan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa yang semula telah dititpkan pada JPU.

Usai pembacaan pledoi sidangkan dilanjutkan hingga pekan depan, Rabu, 15 Oktober 2014. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB