PADA SAKSI PROYEK PEMBAGUNAN MCK DI TEBING TINGGI MAJELIS HAKIM MARAH-MARAH

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG-MEDAN. Majelis Hakim marah dan membentak saksi dalam Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan sanitasi MCK (Mandi Cuci Kakus) dengan terdakwa Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Safarudin dan Suwandi

Sidang terhadap kedua terdakwa kembali di gelar di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan  (6/10/14). Agenda sidang kali ini JPU menghadirkan 6 orang Saksi yakni: Wal Asri, Edi Sanjaya, Safar, Uncu, Saktiono dan Asmadi.

Tidak tanggung-tangung Majelis Hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung marah dan membentak saksi Wal Asri, Wal Asri mengatakan bahwa dirinya hanya diberi tugas untuk memberikan sosialisasi kepada ketua KSM yang akan mengadakan pembagunan MCK, namun Wal Asri mengakui tidak pernah memberikan pengarahan untuk melakukan pertanggung jawaban dan pembuatan laporan keuangan, dalam keteranganya Saksi juga tidak pernah melihat meteri sosialisasi yang akan diberikan perihal pembangunan sanitasi MCK. Atas pengakuannya Majelis Hakim Memarahi Wal Asri karena kelalainya dalam pelaksanaan sosialisasi sehingga ketua-ketua KSM tidak membuat laporan keuangan untuk pertanggung jawaban, Hakim juga mempertanyakan bagaimana dirinya bisa memberikan materi sedangkan belum pernah membaca materi yang harus diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Menurutnya perbuatanya dilakukan karena sudah sering membaca materi terkait pembangunan sanitasi.

Saksi lainnya Safal,Supardi, dan Saktiono menyatakan bahwa mereka hanya menemani kedua terdakwa dalam melakukan pencairan dana sebesar 85 juta rupiah di Medan, dan dari dana yang ditarik mereka  dikirim kepada pihak ketiga hanya 70 juta Rupiah.

Sekedar mengingatkan dalam persidangan sebelumnya kasus ini terungkap setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar 119 juta, Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Safarudin dan Suwandi selaku rekanan pengadaan proyek di daerah Kota Tebing Tinggi Lingkungan III, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru