PADA SAKSI PROYEK PEMBAGUNAN MCK DI TEBING TINGGI MAJELIS HAKIM MARAH-MARAH

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG-MEDAN. Majelis Hakim marah dan membentak saksi dalam Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan sanitasi MCK (Mandi Cuci Kakus) dengan terdakwa Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Safarudin dan Suwandi

Sidang terhadap kedua terdakwa kembali di gelar di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan  (6/10/14). Agenda sidang kali ini JPU menghadirkan 6 orang Saksi yakni: Wal Asri, Edi Sanjaya, Safar, Uncu, Saktiono dan Asmadi.

Tidak tanggung-tangung Majelis Hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung marah dan membentak saksi Wal Asri, Wal Asri mengatakan bahwa dirinya hanya diberi tugas untuk memberikan sosialisasi kepada ketua KSM yang akan mengadakan pembagunan MCK, namun Wal Asri mengakui tidak pernah memberikan pengarahan untuk melakukan pertanggung jawaban dan pembuatan laporan keuangan, dalam keteranganya Saksi juga tidak pernah melihat meteri sosialisasi yang akan diberikan perihal pembangunan sanitasi MCK. Atas pengakuannya Majelis Hakim Memarahi Wal Asri karena kelalainya dalam pelaksanaan sosialisasi sehingga ketua-ketua KSM tidak membuat laporan keuangan untuk pertanggung jawaban, Hakim juga mempertanyakan bagaimana dirinya bisa memberikan materi sedangkan belum pernah membaca materi yang harus diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Menurutnya perbuatanya dilakukan karena sudah sering membaca materi terkait pembangunan sanitasi.

Saksi lainnya Safal,Supardi, dan Saktiono menyatakan bahwa mereka hanya menemani kedua terdakwa dalam melakukan pencairan dana sebesar 85 juta rupiah di Medan, dan dari dana yang ditarik mereka  dikirim kepada pihak ketiga hanya 70 juta Rupiah.

Sekedar mengingatkan dalam persidangan sebelumnya kasus ini terungkap setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar 119 juta, Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Safarudin dan Suwandi selaku rekanan pengadaan proyek di daerah Kota Tebing Tinggi Lingkungan III, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru