www. pendidikanantikorupsi.org. Binjai. Sidang lanjutan dengan terdakwa Zulfansyah selaku bendahara umum Dinas PU terkait perkara korupsi proyek Swakelola Cipta Karya dan Pengairan Pekerjaan Umum (PU) yang bersumber dari dana APBD 2010, Kota Binjai dengan kerugian negara sebesar Rp 1,322.432.260 kembali dilanjutkan, Selasa (03/04).
Sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi ahli Barmen Sihombing, Auditor BPKP. Barmen menyebutkan beberapa orang yang menerima sejumlah uang dari Bendahara Umum Dinas PU kota Binjai. Salah satunya adalah Wali Kota Binjai, yang menerima Rp250 juta.
Dokumen yang digunakan tim audit untuk menghitung kerugian negara adalah bukti-bukti pembayaran dari Bendahara Umum kepada para pelaku swakelola, bukti pembelian material, laporan pertanggung jawaban untuk 17 paket, dan bukti kwitansi 17 paket yang telah dikerjakan.
“Seharusnya ada 37 paket yang harus dikerjakan, tetapi hanya 17 paket yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran, sedangkan selebihnya 20 paket lagi tidak ada ditemukan bukti-bukti pengeluaran atau bukti-bukti kwitansi yang menunjukkan pelaksanan kegiatan,” ungkapnya.
Besar biaya dari 17 paket yang dilaksanakan pada tahun 2010 sebesar Rp 991.114.340 dari total anggaran Rp 2.314.103.300. Dengan demikian dari total anggaran sebesar Rp2,3 milyar tersebut terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, yaitu sebesar Rp1.322.988.960.-
Sisa dana pada tahun 2010 sampai berakhirnya tahun anggaran adalah Rp 1.322.988.960 tapi, yang disetor kembali ke kas negara hanya sebesar Rp 556.700. “Seharusnya dikembalikan seluruhnya, tetapi hanya dikembalikan Rp 556.700 pada akhir tahun anggaran. Dengan demikian terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.322.432.260,” paparnya saat memberi keterangan di persidangan.
Saksi ahli juga mengungkapkan dari bukti Buku catatan Bendahara Pengeluaran, ” tertulis ada penerimaan uang atau penagihan beberapa kali sehubungan dengan kegiatan swakelola. Adapun penarikan dana berdasarkan sumber buku catatan bendahara pengeluaran sebanyak 7 kali, dengan total jumlah uang sebesar Rp 2,314.103.300,” tegasnya saat ditanya majelis hakim mengenai masalah perincian penarikan uang oleh bendahara.
Kemudian hakim mempertanyakan kembali , apakah saksi mengetahui kepada siapa penggunaan uang Rp 2,3 milyar itu? Saksi menjawab, disini ada tertulis dibayarkan Kepada Kepala Dinas PU, Ir Warnita Evaroza , Ramses Danu Harahap,ST, Ahmad Napitupulu BA, Staf Keuangan dan Wali Kota Binjai.
Tersebutnya Walikota Binjai sebagai penerima uang, menjadikan perkara ini semakin menegaskan, bahwa terdakwa Zulfansyah bukan hanya melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri. Tetapi, banyak pejabat lain bersama dengan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun Wali Kota Binjai disebut-sebut sebagai penerima uang, Namun, sampai sekarang, Walikota Binjai tidak pernah di panggil Kejari Binjai sebagai saksi atas proyek tersebut.(Day)