PENYIDIK KEPOLISIAN SERGAI DIJADIKAN SAKSI DUGAAN KORUPSI RETRIBUSI PEMKAB SERGAI

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG-MEDAN. Sidang dugaan kasus korupsi retribusi Pemerintah Kabupaten Sergai kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan Rabu (15/10/14), sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, persidangan hari ini terasa aneh dan menggelikan perihal saksi yang didudukkan dalam persidangan adalah 4 orang penyidik dari Kepolisian Sergai.

Keempat polisi adalah penyidik yang melakukan penyidikan kepada tersangka Azhari Lubis yang kini telah menjadi terdakwa, para penyidik ini diduga Majelis Hakim Merekayasa BAP dan menerima uang suap dari terdakwa M Azhari Lubis.

Namun keterangan yang di berikan keempat saksi dalam persidangan dibantah oleh terdakwa, saksi Heri Heriadi menyatakan “tidak pernah menerima uang” namun terdakwa M Azhari Lubis menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik melalui orangtuanya karena takut dipenjara, meskipun mengaku tidak pernah melakukan korupsi.

Dalam persidangan sebelumnya JPU Ali Usman menyatakan bahwa terdakwa Azhari telah menerima uang retribusi dari dua perusahaan yakni Indosat dan Salman Training,

Uang retribusi perusahan Indosat berkaitan dengan memperpanjang izin HU terhadap 22 tower dan mengenai  izin gangguan, perusahaan Salman Training mengenai izin tentang usaha pinang,  namun uang yang telah diberikan dua perusahaan ini tidak pernah disetorkan oleh terdakwa ke Dispenda.

M Azhari Lubis adalah pejabat Bappeda Sergai yang diduga melakukan pengemplangan pajak retribusi perijinan, perbuatanya menyebabkan negara merugi hingga 131 juta. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru