Sutris Ponidi Mengakui Aminuddin Memark-up Anggaran Proyek

Kamis, 5 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG – PADANG LAWAS. Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang korupsi penggunaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun anggaran 2011 yang merugikan Keuangan Negara senilai Rp. 1,2 miliar di Kabupaten Padang Lawas dengan terdakwa Aminuddin Harahap, Senin (24/02/2015).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yaitu Sutris Ponidi. Dalam keterangannya, Sutris Ponidi menjelaskan bahwa dirinya mempunyai tugas sebagai pembantu Penanggung-Jawab Operesional Kegiatan (PJOK) dalam pelaksanaan proyek, dan salah satu tugas pokoknya yaitu melaporkan hasil pekerjaan dilapangan kepada M Fahmi Ali sebagai ketua PJOK.
Berdasarkan keterangan Sutris Ponidi, kasus yang menjerat terdakwa Aminuddin Harahap adalah karena diduga telah memark-up anggaran, sehingga bahan-bahan yang digunakan dalam pemasangan bronjong sungai, seperti batu dan kawat bronjong tidak sesuai.
Seharusnya jenis kawat kalpanis yang digunakan dalam permasalahan beronjong tetapi fakta dilapangan kawat tersebut tidak digunakan, sehingga setahun sesudah proyek selesai dikerjakan, ditemukan 50% kawat berkarat..
Ketika Hakim Parlindungan Sinaga bertanya kepada saksi apakah ianya pernah mengingatkan terdakwa untuk menggunakan jenis kawat kalpanis dalam pemasangan beronjong, dia menjawab tidak pernah. “Tidak pernah dan tidak wewenang saya majelis karena tugas saya melaporkan hasil lapangan kepada ketua PJOK”, jawabnya.
Setelah selesai mendengar keterangan saksi, sidang ini kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan pada Senin, 03/03/2015.
Sekedar mengigatkan, bahwa kasus ini adalah korupsi pengunaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun anggaran 2011 di Kabupaten Padang Lawas yang diperuntukkan untuk pengerjaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam. Proyek ini terdiri dari 11 (sebelas) paket, dan satu dari sebelas paket tersebut yang bermasalah adalah pemasangan beronjong sungai yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap. (LDN)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru