Sutris Ponidi Mengakui Aminuddin Memark-up Anggaran Proyek

Kamis, 5 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG – PADANG LAWAS. Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang korupsi penggunaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun anggaran 2011 yang merugikan Keuangan Negara senilai Rp. 1,2 miliar di Kabupaten Padang Lawas dengan terdakwa Aminuddin Harahap, Senin (24/02/2015).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yaitu Sutris Ponidi. Dalam keterangannya, Sutris Ponidi menjelaskan bahwa dirinya mempunyai tugas sebagai pembantu Penanggung-Jawab Operesional Kegiatan (PJOK) dalam pelaksanaan proyek, dan salah satu tugas pokoknya yaitu melaporkan hasil pekerjaan dilapangan kepada M Fahmi Ali sebagai ketua PJOK.
Berdasarkan keterangan Sutris Ponidi, kasus yang menjerat terdakwa Aminuddin Harahap adalah karena diduga telah memark-up anggaran, sehingga bahan-bahan yang digunakan dalam pemasangan bronjong sungai, seperti batu dan kawat bronjong tidak sesuai.
Seharusnya jenis kawat kalpanis yang digunakan dalam permasalahan beronjong tetapi fakta dilapangan kawat tersebut tidak digunakan, sehingga setahun sesudah proyek selesai dikerjakan, ditemukan 50% kawat berkarat..
Ketika Hakim Parlindungan Sinaga bertanya kepada saksi apakah ianya pernah mengingatkan terdakwa untuk menggunakan jenis kawat kalpanis dalam pemasangan beronjong, dia menjawab tidak pernah. “Tidak pernah dan tidak wewenang saya majelis karena tugas saya melaporkan hasil lapangan kepada ketua PJOK”, jawabnya.
Setelah selesai mendengar keterangan saksi, sidang ini kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan pada Senin, 03/03/2015.
Sekedar mengigatkan, bahwa kasus ini adalah korupsi pengunaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun anggaran 2011 di Kabupaten Padang Lawas yang diperuntukkan untuk pengerjaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam. Proyek ini terdiri dari 11 (sebelas) paket, dan satu dari sebelas paket tersebut yang bermasalah adalah pemasangan beronjong sungai yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap. (LDN)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru