www. pendidikanantikorupsi.org. Binjai. Alfan Batubara mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi Swakelola Cipta Karya dan Pengairan di Dinas PU Kota Binjai yang bersumber dari dana APBD 2010, di pengadilan TIPIKOR Medan, Selasa, (03/04).
Terdakwa dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara 1 tahun 6 bulan, terdakwa juga dituntut oleh JPU untuk membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya dan dilelang untuk pengganti.
Tidak sampai distu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. (Day)