Saksi Saiful Safri Ungkap Dua Nama Calo Hibah & Bansos..?

Jumat, 19 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 18 Agustus 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Setelah saksi-saksi dari TAPD diperiksa oleh Majelis Hakim, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan kepada tiga orang saksi yang berasal dari SKPD yakni dr. Suryantini. M.Kes, selaku  Kepala Dinas Kesehatan, Saiful Safri, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Sakira Zaki, selaku sebagai Kepala Biro Pembinaan Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Sosial.

Ketiga saksi menerangkan bahwa awal mula keterlibatan SKPD mereka dalam melakukan penyaluran dana Hibah dan Bantuan Sosial berasal dari surat keputusan Gubernur Sumatera Utara. Dalam surat tersebut diterangan bahwa mereka diminta untuk melakukan evaluasi dan verifikasi terkait dana hibah dan bansos.

Saksi dr. Suryantini. M.Kes, selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dari Dinas Kesehatan menerangkan bahwa timnya telah melakukan verifikasi terhadap tiga belas lembaga yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana bansos dan hanya meloloskan delapan lembaga. sedangkan lima lembaga yang tidak lolos dikarenakan tidak mengajukan proposal dana hibah dan bansos. Sedangkan Saksi Saiful Safri, selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Dinas Pendidikan, telah melakukan verifikasi terhadap seratus empat puluh sembilan lembaga dan hanya meloloskan seratus empat puluh empat lembaga.

Sedangkan saksi Sakira Zaki selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Biro Pembinaan Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Sosial, diberi tugas untuk melakukan verifikasi terhadap lima ratus lebih lembaga dan yang memenuhi syarat hanyalah tiga ratus enam puluh lembaga. namun SKPD-nya hanya mampu melakukan verifikasi sebanyak dua ratus lima puluh sembilan lembaga.

Ketiga saksi menerangkan di persidangan bahwa pencairan dana dilakukan oleh SKPD. Adapun proses pencairan dana dimulai dari pembuatan permohonan yang ditandatangani oleh SKPD, selanjutnya permohonan tersebut ditujukan kepada Gubernur melalui Biro Keuangan Daerah Sumatera Utara.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi Saiful Safri yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum diketahui bahwa saksi tidak ada diarahkan secara langsung oleh Gubernur Sumatera Utara untuk memasukan lembaga tertentu sebagai penerima Hibah dan Bantuan Sosial. Ketika dilakukan konfirmasi terhadap keterangan yang tercatat di dalam BAP saksi Saiful Safri membenarkan isi BAP tersebut.

Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa ia mendapatkan instruksi terkait nama lembaga yang harus dimasukan sebagai penerima dana Hibah dan Bantuan Sosial oleh tangan kanan Gubernur yang bernama Ferry dari Biro Umum dan Agus Purwanto yang berasal dari Eselon III Pemerintahan Daerah Sumatera Utara. Kedua nama tersebut dianggap oleh saksi sebagai tangan kanan Gubernur karena selalu berada di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Setelah pemeriksaan dilakukan Majelis Hakim mempersilahkan ketiga saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan menutup sidang sampai dengan hari Senin 22 Agustus 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun
Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:31 WIB

Para Terdakwa Kasus Dana KIP Univa Labuhanbatu di Tuntut 2,5 Tahun

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru