Nurdin Lubis Mengakui Adanya Arahan Dari Gatot Terkait Penerima Bansos

Selasa, 23 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nungroho mantan Gubernur Sumatera Utara kembali di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin 23 Agustus 2015, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi yakni Hasban Ritonga selaku Wakil Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan selaku Pelaksana Tugas Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sumatera Utara tahun 2013 sampai Mei 2014, Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TAPD pada tahun 2013, Saksi Baharuddin Siagian selaku Biro Keuangan sekaligus Sekretaris TAPD pada tahun 2013, Mahmud Sagala selaku Biro Keuangan sekaligus Sekretaris TAPD tahun 2012 dan Raja Indra Saleh selaku Kuasa Pejabat Keuangan Daerah yakni sebagai Pejabat Pencairan Keuangan tahun 2013.

Proses pemeriksaan saksi kali ini dilakukan secara bersama-sama karena keterangan yang diberikan dari kelima orang saksi saling berkaitan. Oleh karena itu, maka Majelis Hakim melakukan pemeriksaan sekaligus terhadap kelima orang saksi tersebut.

Kelima saksi dari TAPD menerangkan bahwa tugas mereka adalah menyampaikan hasil rekomendasi SKPD (satuan kerja perangkat daerah) kepada Gubernur Sumatera Utara mengenai lembaga-lemaga yang lolos verifikasi penerima dana hibah dan bantuan sosial. selain hal tersebut saksi di atas juga menerangkan bahwa ada tujuh belas SKPD dan lima Kepala Biro untuk melakukan verifikasi terhadap lembaga-lembaga penerima dana hibah dan bansos tahun anggaran 2012-2013.

Saksi Nurdin menerangkan bahwa ia mengetahui adanya perihal dana hibah dan bansos, ketika sedang membahas anggaran secara keseluruhan. Saksi Nurdin Lubis juga menerangkan mengenai mekanisme pencairan dana hibah dan bansos yang dilakukan oleh Biro Keuangan Sumatera Utara.

Kuasa Pejabat Keuangan Daerah tahun 2013 yakni Raja Indra Saleh menerangkan bahwa mekanisme pencairan dana hibah dan bansos dimulai dari SKPD yang  merekomendasikan lembaga-lembaga penerima hibah dan bansos ke Biro Keuangan, selanjutnya diteruskan kepada saksi untuk menandatangani Surat Perintah Membayar, kemudian diteruskan ke Bendahara untuk membuat SP2D.

Saksi Nurdin Lubis menerangkan bahwa ia mendapat arahan dari Gubernur untuk memasukkan lima nama lembaga sebagai penerima dana hibah dan bansos di dalam Perubahan APBD Sumatera Utara tahun 2013. Saksi juga menerangkan bahwa kelima lembaga tersebut tidak dievaluasi oleh SKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terlebih lagi lembaga yang direkomendasi oleh Gubernur tidak ada membuat Laporan Pertanggung Jawaban sebagaimana mestinya disampaikan kepada Biro Keuangan Sumatera Utara.  

Setelah pemeriksaan dilakukan Majelis Hakim mempersilahkan kelima saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan menutup sidang sampai dengan hari Kamis 25 Agustus 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB