PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 15 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.
Setelah Ahli Hediana Makmur selaku Pemeriksa Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia diperiksa oleh Majelis Hakim, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi A. Chaeroni selaku Tim pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.
Saksi menerangkan bahwa tugasnya hanya menghitung indikasi atas kerugian yang terjadi terhadap negara, dan saksi menerangkan bahwa hasil pemeriksaan investigatif yang mereka lakukan kemudian disampaikan kepada audit investigasi yakni Hediana Makmur selaku pemeriksa Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.
Selanjutnya saksi menerangkan bahwa laporan hasil pemeriksaan investigatif merupakan hasil akhir, kemudian saksi tidak ada hubungannya terhadap penghituggan kerugian keuangan negara.
Terdakwa tidak menanggapi keterangan Saksi, kemudian Majelis Hakim mempersilahkan Saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin 19 September 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(Ldn)