Bupati Batu Bara Non Aktif Oka Arya Dituntut 8 Tahun oleh KPK

Selasa, 3 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WhatsApp Image 2018-04-03 at 10.41.21 AMBupati Batu Bara Non aktif Oka Arya Zulkarnaen kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, Tangga 2 Maret 2018. Oka Arya menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut KPK.

Jaksa Penuntut menuntut Oka Arya dengan dakwaan pertama Pasal 12 A Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 KUHP. Dalam tuntutannya Jaksa menjelaskan bahwa Oka yang merupakan seorang penyelenggara negara telah terbukti sebagaimana fakta persidangan menerima hadiah sebesar 10 % dari proyek pembangunan Jembatan Sentang, Pembangunan Jalan di depan Polsek dan proyek lainnya di Dinas PU/PR Batu Bara.

Berdasarakan surat tuntutan Jaksa diketahui bahwa Hadiah tersebut dikumpulkan oleh Sujendi dan Maringan yang merupakan teman dari Oka Arya. Dimana sebelumnya pada tahun 2016 telah terjadi pertemuan antara terdakwa dengan beberapa rekanan tersebut di Hotel Kanaya, dan dalam pertemuan tersebut, Sujendi dan Maringan menginformasikan bahwa mereka adalah kordinator pengerjaan proyek di Batu Bara.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas fee dari pengerjaan proyek di Batu Bara, lebih lanjut terjadi kesepakatan antara pekerja proyek dengan Sujendi dan Maringan untuk memberikan fee sebesar 10% kepada Terdakwa dan 1 sampai dengan 2 % kepada Kepala Dinas PU/PR Batu Bara. Setelah terjadi kesepakatan Sujendi dan Maringan mengumpulkan nama nama pekerja proyek, dan menyerahkan kepada Kepala Dinas PU/PR untuk diserahkan kepada Pelaksana Lelang. Bahwa secara faktual nama nama yang diserahkan kepada Kepala Dinas PU/PR senyatanya menjadi pemenang dalam pengerjaan lelang di Batu Bara

Menurut Jaksa Penuntut meskipun hadiah yang diterima oleh terdakwa tidak diterima secara langsung, melainkan melalui Sujendi, namun hal tersebut terjadi karena perintah Terdakwa kepada Sujendi. dengan demikian perbuatan Sujendi merupakan untuk dan atas nama Terdakwa.

Oleh karena tidak ditemukan alasan pembenar dalam perbuatan yang dilakukan Terdakwa, dan Jaksa telah menemukan adanya niat jahat dari perbuatan Terdakwa, Jaksa menuntut Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana Penjara selama 8 Tahun denda Rp.300.000.000,- dan Uang Pengganti sebesar Rp. 6.000.000.000,-.. Menurut Jaksa terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.00.000.000,- dari Rp.8.000.000.000,- kerugian keuangan negara oleh karena itu jaksa hanya menjatuhkan Uang Pengganti sebesar Rp. 6.000.000.000,- (fhr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru