Dua Pengusaha Korupsi divonis Rendah

Selasa, 3 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WhatsApp Image 2018-04-03 at 10.03.37 PM

Dua orang pengusaha yang terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa 4 Maret 2018. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Sayuti membuka sidang dan menyatakan sidang pembacaan putusan terbuka untuk umum.
Terdakwa Budhiyarto yang merupakan pengusaha even organizer yang merupakan sekaligus rekanan pemerintah dalam pelaksanaan pelatihan aparatur pemerintah desa oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di daerah Nias divonis bersalah dengan putusan pidana penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp. 50.000.000,- subside 2 bulan penjara.

Selama pembacaan amar putusan terdakwa yang tidak dapat didengar dengan baik tidak dapat diketahui dengan pasti apa pertimbangan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun dari perbuatan terdakwa diketahui bahwa kerugian keuangan negara yang muncul sebesar Rp. 1,6 miliar akibat terjadinya mark up.

Setelah pembacaan putusan terdakwa dilakukan Majelis Hakim langsung melanjutkan kepada pembacaan putusan untuk terdakwa kedua dalam kasus yang sama. Terdakwa Rahmat Jaya Pratama yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya langsung mengambil tempat ke tengah ruang sidang, di mana Majelis menerangkan bahwa putusan tidak akan dibaca secara keseluruhan, sehingga hanya membaca putusan saja.

Terdakwa yang juga merupakan pengusaha dalam pelaksanaan pelatihan divonis sama dengan Terdakwa Budhiyarto, pidana penjara 1 tahun 6 Bulan denda Rp. 50.000.000,- . (Frm)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru