Dua Pengusaha Korupsi divonis Rendah

Selasa, 3 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WhatsApp Image 2018-04-03 at 10.03.37 PM

Dua orang pengusaha yang terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa 4 Maret 2018. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Sayuti membuka sidang dan menyatakan sidang pembacaan putusan terbuka untuk umum.
Terdakwa Budhiyarto yang merupakan pengusaha even organizer yang merupakan sekaligus rekanan pemerintah dalam pelaksanaan pelatihan aparatur pemerintah desa oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di daerah Nias divonis bersalah dengan putusan pidana penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp. 50.000.000,- subside 2 bulan penjara.

Selama pembacaan amar putusan terdakwa yang tidak dapat didengar dengan baik tidak dapat diketahui dengan pasti apa pertimbangan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun dari perbuatan terdakwa diketahui bahwa kerugian keuangan negara yang muncul sebesar Rp. 1,6 miliar akibat terjadinya mark up.

Setelah pembacaan putusan terdakwa dilakukan Majelis Hakim langsung melanjutkan kepada pembacaan putusan untuk terdakwa kedua dalam kasus yang sama. Terdakwa Rahmat Jaya Pratama yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya langsung mengambil tempat ke tengah ruang sidang, di mana Majelis menerangkan bahwa putusan tidak akan dibaca secara keseluruhan, sehingga hanya membaca putusan saja.

Terdakwa yang juga merupakan pengusaha dalam pelaksanaan pelatihan divonis sama dengan Terdakwa Budhiyarto, pidana penjara 1 tahun 6 Bulan denda Rp. 50.000.000,- . (Frm)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB