Korupsi: Alfan Batubara Mengaku Bersalah

Selasa, 10 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Binjai. Alfan Batubara mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai  mengaku bersalah. Hal ini diterangankan saat dibacakannya berkas pembelaannya melalui penasehat hukumnya yaitu Marifah Nurjannah, pada Selasa, (10/04).

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  1 tahun 6 bulan penjara,  dan membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Juta terkait kasus korupsi  Swakelola Cipta Karya dan Pengairan di Dinas PU Kota Binjai yang bersumber dari dana APBD 2010.

Terdakwa dinyatakan bersalah, dan didakwa dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dalam berkas pembelaannya yang dibacakan didepan persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Marifah Nurjannah, SH. memohon kepada majelis hakim agar memutuskan untuk meringankan terdakwa Alfan Batubara dari dakwaan dan tuntutan JPU. Dan tidak membebankan terdakwa dengan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Juta. Hal ini dikarena terdakwa tidak mengetahui uang yang diterimanya sebesar Rp 5 juta dari Kadis PU merupakan anggaran swakelola Bina Marga, dan Kadis PU selaku PPK tidak menjelaskan tentang pemberian dana  kepada terdakwa dan terdakwa melakukan atas perintah Kadis PU selaku PPK.

Marifah Nurjannah  juga menerangkan, bahwa kesalahan terdakwa adalah karena terdakwa tetap menjalankan tugasnya sebagai bendahara walaupun telah lewat waktu yang diperjanjikan oleh Kadis PU Binjai. Akan tetapi kadis PU selaku PPK harus bertanggung jawab atas dana yang diambil dengan bukti yang ada dengan tanda tangan pengambilan dana. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru