PNS Dinas Perumahan dan Pemukiman di Dakwa Korupsi LPJU

Kamis, 5 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Yusuf ketika pembacaan dakwaan

M Yusuf ketika pembacaan dakwaan

M Yusuf ketika pembacaan dakwaan

Pada hari ini Kamis 05 April 2018 pukul 15.30 WIB Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus Korupsi “Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Umum (LPJU) di Labuhan Batu, Rantau Parapat”  dengan terdakwa Muhammad Yusuf, Heru sancoko dan Julius Henra Syahputra. 

Majelis Hakim yang di pimpin oleh Saryana S.H. M.H., (Hakim Ketua), Janverson Sinaga S.H M.H., Denny Iskandar S.H. M.H membuka sidang dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Setelah majelis hakim membuka persidangan, hakim ketua menanyakan kepada  terdakwa  dan penasehat hukum apakah pihaknya sudah menerima dan membaca Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.  Penasehat Hukum yang mewakili para terdakwa dalam persidangan kali ini menjawab telah menerima dan membaca surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah menanyakan hal tersebut, Majelis kembali menanyakan kepada para terdakwa apakah dakwaan perlu dibacakan kembali atau dianggap sudah dibacakan, Penasehat Hukum menyatakan bahwa  dakwaan tidak perlu dibacakan. Oleh karena Surat Dakwaan tidak dibacakan, majelis menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan Eksepsi , dari ketiga terdakwa yang ditanya oleh majelis hanya 1 (satu) orang terdakwa (Muhammad Yusuf) yang akan mengajukan Eksepsi, sehingga persidangan untuk 2 (dua) orang terdakwa lainya di tunda hingga tanggal 16 April 2018, sementara itu terdakwa “ Muhammad Yusuf” akan disidangkan pada tanggal 09 April 2018.

Untuk diketahui kasus ini terjadi di Dinas Cipta Karya yang sekarang menjadi Dinas Perkim, akibat perbuatan dari ketiga terdakwa, JPU menyatakan bahwa diduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sehingga karena itu ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 16 Undang-Undang TIPIKOR jo pasal 55  KUHPidana. (Pth)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB