Sidang lanjutan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Raskin (Beras Miskin) dengan agenda mendengarkan tanggapan terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum kembali digelar pada kamis (05/04/2018) di Pengadilan negeri Medan dengan terdakwa Kepala Desa Batang Baruhar Julu, Haji Mulia Harahap dan Mantan Camat Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Amrin Junirman Siregar.
Berdasarkan Duplik yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, pihaknya menolak semua Replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebab bukti yang diajukan tidaklah terlalu kuat sebab penghitungan untuk kerugian keuangan negara dilakukan oleh tim Inspektorat Padang Lawas Utara, sehingga penghitungan tersebut tidak dapat diterima, sebab hanya dilakukan oleh tim inspektorat Padang Lawas saja, oleh karenanya kerugian tersebut tidak didasarkan pada keterangan dari BPK atau BPKP. lebih lanjut Penasihat Hukum Terdakwa mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum tidak berhak menentukan adanya kerungian negara, dan menetapkan terdakwa sebagai tersangka kasus korupsi.
ketika dikonfirmasi setelah persidangan selesai dilakukan, Feri M Julianto (Jaksa Penuntut Umum) mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya jaksa penuntut umum, menuntut keduanya dengan pidana penjara 7 tahun dengan denda Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) dan subsidair 6 bulan penjara.
Untuk diketahui bahwa dugaan kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan di tahun 2015 di wilayah kecamatan Padang Bolak kedunya tidak melakukan penyaluran raskin kepada warga, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih kurang 800 juta lebih. (Ihl)