Korupsi: Mantan Kepala Bappeda Medan Menangis Di Persidangan

Kamis, 12 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Medan. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Ir. H. Harmes Joni, M.Si kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (12/04). Sidang dengan acara pembacaan Nota Pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ini digelar diruangan sidang Cakra I.

Kali ini terdakwa menangis saat membacakan pembelaannya didepan persidangan. Dan di ikuti pula dengan tangisan istrinya yang ikut melihat jalannya persidangan.

Sambil menangis terdakwa mengatakan, bahwa dirinya bukanlah orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar 1,5 milyar atas proyek  penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 yang bersumber dari APBD Medan tahun 2006.

“Yang harus bertanggung jawab untuk dimintakan pertanggung jawabannya dalam proses pengadaan jasa konsultasi untuk penyususan Masterplan Kota Medan tahun 2016 adalah Susi Anggraini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga  yang harus dimintakan pertanggung jawabannya  sebagai pengelolaan keuangan daerah Kota Medan pada tahun 2006 adalah Walikota Medan c.q. kepala Bagian Keuangan Sekda Kota Medan”, ungkapnya.

Hal ini dipertegas lagi oleh penasehat hukum terdakwa, bahwa menurut SK Walikota Medan No 56 tahun 2001 tentang tugas dan fungsi Bappeda Kota Medan pada pasal 4 huruf (F), maka dalam pelaksanaan penyusunan Masterplan Kota Medan, kepala Bappeda hanya bertugas sebagai ketua tim teknis dan bukan sebagai pengguna anggaran.

Perlu diterangkan,  Ir. H. Harmes Joni, M.Si adalah terdakwa kasus korupsi pada Proyek penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 yang bersumber dari APBD Medan tahun 2006.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, serta subsider 6 bulan kurungan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB