LAGI. ANGGARAN PENDIDIKAN DIKORUPSI…!!

Selasa, 10 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari senin tanggal 09 april 2018 sekitar pukul 15.00 Wib, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan dan pengajaran Kabupaten Langkat Tahun 2015. Atas nama terdakwa Sumardi dan Yudi yang keduanya menjabat sebagai Kepala Seksi.

Setelah majelis hakim membuka persidangan, Ketua Majelis terlebih dahulu mempertanyakan kepada kedua terdakwa apakah berkas dakwaannya sudah diterima dan dibaca, selanjutnya setelah kedua terdakwa menyatakan sudah menerima dan membaca berkas dakwaan, kemudian Jaksa Penuntut Umum yang bernama Irwan membacakan Dakwaannya.

Didalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menjelaskan Bahwa Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Langkat tahun 2015 terkait pembangunan perpustakaan dan Lab di 23 sekolah dasar dan pembangunan ruang kelas baru di 13 sekolah di Langkat yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 2.200.000.000,-

Oleh karena perbuatan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua nya dengan pasal  2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No 21 Tahun 2001. Jo. Tentang Tindak Pidana korupsi Pasal 55 KUHP. lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan. (Tco)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru