Sidang Lanjutan Korupsi Pajak Galian C.

Kamis, 19 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pada hari ini tanggal 19 April 2018 pukul 15:00 dilakukan sidang lanjutan kasus korupsi penyelewengan pajak proyek galian C dengan terdakwa Zulkafli lubis S.H dan bendahara Dispenda Zuraidah Nasution S.H

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang sempat tertunda di persidangan sebelumnya karena ketidakhadiran saksi. Majelis Hakim yang di pimpin oleh Ferry Sormin S.H. M.H membuka sidang dengan menyatakan bahwa sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Saksi yang terdiri dari Ahmad Husein selaku PNS BPKD, Efendi Nur wirausaha.

Persidang kali ini membahas tentang bukti-bukti penyetoran yang terdapat di rekening koran pihak BPKD. Menurut pernyataan Majelis Hakim Ferry Sormin S.H. M.H yang tercatat, bahwa saksi Husein yang berasal dari BPKD hanya mengetahui perihal uang yang masuk namun tidak mengetahui secara detail berapa jumlah uang setoran pajak yang tidak disetor..

Kasus ini berawal dari proyek galian C terkait pembangunan pelabuhan Internasional Kuala tanjung Kabupaten Batu Bara, pajak dari proyek inilah yang tidak di setorkan oleh pihak Dispenda sehingga terjadi tindak pidana korupsi. Negara di rugikan sebesar Rp. 195.033.340. Sidang akan dilanjutkan pada hari senin dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan dari saksi yang akan di hadirkan oleh JPU. (IHL)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru