Bupati Batubara Non Aktif Ok Arya Divonis 5 Tahun Penjara.

Kamis, 26 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Kamis, 26 April 2018 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus suap Bupati Batubara Nonaktif Ok Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PU/PR Batubara Helman Hendardi dan Pengusaha Sujendi Tarsono.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu, Hakim Anggota I Sontan Merauke dan Hakim Anggota II Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Merry Purba membuka sidang dan menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum. Sebelum sidang dimulai Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka sehat dan siap untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim. Ketiga terdakwa yang telah duduk di kursinya mengisyaratkan bahwa mereka sehat dan siap untuk mengikuti agenda sidang hari ini.

Sebelum pembacaan putusan dilakukan, Majelis Hakim memerintahkan kepada terdakwa Ok Arya Zulkarnain dan Helman Hendaldi untuk duduk di belakang, karena Majelis Hakim akan membacakan terlebih dahulu putusan terhadap terdakwa Sujendi Tarsono.  Setelah Ok Arya Zulkarnain dan Helman Hendardi mundur dari tengah ruang sidang, pembacaan putusan Sujendi Tarsono dimulai oleh Ketua Majelis Hakim dengan pembacaan identitas dan dilanjutkan oleh Hakim Anggota I yang bernama Sontan Merauke. Selama 45 menit pembacaan putusan, tidak terdengar dengan jelas apa yang menjadi pertimbangan hakim.

Suara Majelis Hakim hanya terdengar ketika pembacaan amar dari putusan oleh Ketua Majelis Wahyu, yakni menyatakan Terdakwa Sujendi bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999/UU 20 Tahun 2001 dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta.

Setelah pembacaan putusan dilakukan, Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa berdiskusi dengan Penasihat Hukum apakah putusan diterima atau tidak. Oleh Sujendi Tarsono, setelah berdiskusi dengan Penasihat Hukum menyatakan bahwa akan dipikirkan terlebih dahulu. dengan demikian pembacaan putusan dilanjutkan terhadap Ok Arya dan Helman.

Kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya langsung mengambil tempat di tengah ruang sidang dan duduk menunggu pembacaan putusan. Setelah suasana di ruang sidang mulai tenang, Ketua Majelis Hakim Wahyu langsung membuka dan membaca putusan terhadap kedua terdakwa secara sekaligus.

Tidak jauh berbeda dari pembacaan putusan Terdakwa Sujendi Tarsono, pembacaan putusan Ok Arya dan Helma juga tidak dapat didengar, sehingga tidak diketahui apa saja isi pertimbangan putusan tersebut. Hanya suara dari Ketua Majelis Hakim lah yang terdengar ketika membacakan amar putusan kepada Ok Arya dan Helman.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Ok Arya Zulkarnain terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan menjatuhkan uang pengganti sebanyak Rp. 5.930.300.000,-  dimana apabila tidak bisa dibayar penjara 2 tahun.

Sedangkan Helman Hendardi juga divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan denda 200 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa para Terdakwa tetap ditahan dan bukti nomor : 1, 84, 87, 102 -115, 215-220, 235-279, dikembalikan dari mana benda tersebut disita. Sedangkan bukti nomor : 67, 68, 63, 105, 105, 171, 181, 194, 201, 212, 216, 217, kesemuanya terlampir dan nomor 153 dirampas untuk negara.

Setelah pembacaan putusan dilakukan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berdiskusi kepada Penasihat Hukum terkait putusan yang telah dibacakan. “apakah mengajukan banding atau menerima”.

Kedua terdakwa yang terlihat berdiskusi lama dengan Penasihat Hukum dan pada akhirnya memutuskan berpikir terlebih dahulu. Begitu juga dengan JPU dari KPK juga menyatakan bahwa mereka akan berpikir dulu sebelum menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang ditutup dengan ketukan palu oleh Majelis Hakim.

 

 

 

 

 

 

 

 

Setelah persidangan selesai, kami mencoba mengkonfirmasi perihal beberapa barang bukti yang di dalam persidangan dinyatakan dikembalikan ke tempat dimana barang tersebut di sita. Salah satu Jaksa KPK yang bersidang menerangkan bahwa bukti-bukti tersebut bukanlah barang bukti penting dan hanya dokumen biasa. (Ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB