Pada hari senin tanggal 21 Mei 2018 sekitar pukul 14.30 Wib, pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan menggelar sidang kasus korupsi Penyelewengan Anggaran Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Batubara, atas nama terdakwa Zulkifli Lubis
Didalam gelar persidangan ini Jaksa penuntut umum menghadirkan Zuraidah yang menjadi saksi mahkota atau saksi yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa didalam perkara ini yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara DISPENDA Kabupaten Batubara.
Dari keterangannya, saksi yang merupakan Bendahara keuangan menjelaskan bahwa setiap penyetorannya tidak pernah memberikan keseluruhan anggaran untuk dimasukkan ke BANK SUMUT yg setiap penyetorannya saksi mendapatkan fee sebesar Rp. 400.000-800.000 pada saat melakukan penyelewangan anggaran, hal itu dilakukan atas perintah kepala dinas, bukan hanya itu saja kepala dinas juga mengintruksikan kepada saksi untuk menerima wajib pajak perusahaan sebelum dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yg kewenangan untuk mengeluarkan SKP di pegang penuh oleh Kasi Penagihan.
Selanjutnya pada persoalan Kasus Galian C. PT. Waskita saksi tidak ada mengetahui bahwa Kepala Dinas menerima secara langsung anggaran wajib pajak yg diberikan oleh utusan Perusahaan, dan penetapan SKP dikeluarkan setelah diterimanya anggaran tersebut dan satu mingu kemudian saksi mengetahui bahwa ada pertemuan kepala dinas dan utusan perusahaan untuk memberi anggaran.
Kemudian setelah Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan dan memanggil seluruh pejabat fungsional pada dinas pendapatan Kab. Batubara untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya menyatakan adanya Kerugian Negara Ratusan juta terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Batubara yang dilakukan oleh DISPENDA Kab. Batubara.
Setelah meyatakan adanya kerugian Negara, Pejabat yang melakukan pemeriksaan meminta untuk mengembalikan kerugian tersebut, dan saksi langsung berupaya secara pribadi untuk melakukannya, dengan cara menghubungi terdakwa Zulkifli Lubis selaku kepala Dinas untuk mengembalikan anggaran yang telah diselewengkan, akan tetapi kemudian, Terdakwa Zulkifli tidak mau dan menyampaikan perkataan kepada saksi,Zuraidah, bahwa apabila anggaran tersebut dikembalikan, akan menyelesaikan masalah, selanjutnya saksi menjawab, setidaknya saya dan bapak selaku kepala dinas sudah ber-etikad baik.
Selanjutnya setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa, apakah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa sudah tepat semua, kemudian terdakwa menjawab sudah tepat yang mulia majelis. Oleh karena itu sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 28 Mei 2018, dalam persidangan pemeriksaan saksi dari penasehat hukum/terdakwa. (T.A)