SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI, PUNGLI KADES SIBORUTOROP

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsiorg. Senin 13 Januari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi pungli pengurusan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) di Desa Siborutprop dengan terdakwa Manosor. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Fernando Siahaan Staf Seksi Pengukuran dan Pemetaan dasar BPN Humbahas .

Setelah palu sidang diketuk, secara singkat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dengan memberikan beberapa pertanyaan terhadap saksi Fernando Siahaan, yaitu terkait adanya pengurusan SKT  tanah di desa Siborutorop yang terkena OTT pungli.

Dalam keterangannya, saksi Fernando Siahaan membenarkan pertanyaan Majelis Hakim tersebut, ia mengaku mengetahui adanya pungli yang dilakukan oleh terdakwa Manosor  setelah terjadi OTT yang dilakukan oleh Polres Humbahas. Sebelumnya Saksi merupakan perwakilan BPN Humbahas yang mengukur luas Tanah yang sedang diurus SKT nya oleh korban pungli, namun ia mengaku tidak meminta imbalan apapun dari korban didalam pengukuran tanah tersebut.

Setelah pemeriksaan saksi berakhir, Majelis Hakim kemudian menanyakan beberapa hal kepada terdakwa diantaranya mengenai jumlah imbalan yang dipinta oleh terdakwa kepada korban dalam pengurusan SKT.

Terdakwa menerangkan pada awalnya ia meminta imbalan 20% dari seluruh nilai penjualan kepada korban namun karena korban tidak menyanggupi, terdakwa menurunkan uang imbalannya menjadi Rp.20.000.000, terdakwa juga mengakui sempat memberikan ancaman kepada korban dengan mengatakan “kalau tidak diberikan uangnya awas kamu nanti”

Diketahu sebelumnya, Manosor ditangkap dirumahnya oleh Polres Humbahas pada saat bertransaksi dengan korban. Dalam penangkapan tersebut, Polres Humbahas juga mengamankan uang tunai Rp20.000.000 sebagai barang bukti.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru