Korupsi : Anggota DPRD kota Binjai Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 17 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kota Binjai). Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  yang juga merupakan Anggota DPRD kota Binjai, Ir Haris Harto, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (17/04).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun anggaran 2007 Pemerintah Kota (Pemko) Binjai senilai Rp951 juta dari total anggaran sebesar 1,9 Milyar.

Perbuatan terdakwa ini diancam dengan dakwaan subsider pasal  3 Jo pasal 18 Jo uu no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, Ir Haris Harto  juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 951.697.000  dan biaya perker sebesar Rp 5 ribu.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana penjara selama 6 bulan,” kata Jaksa.

Setelah ketua majelis hakim Jonny Sitohang menunda sidang, terdakwa Ir Haris Harto langsung terburu-buru meninggalkan ruangan sidang dan menghindari wartawan yang ingin mewawancarai.

Ternyata dari pantauan wartawan pendidikanantikorupsi.org, bahwa terdakwa tidak ditahan dan masih bebas menghirup udara segar.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru