Korupsi : Anggota DPRD kota Binjai Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 17 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Kota Binjai). Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  yang juga merupakan Anggota DPRD kota Binjai, Ir Haris Harto, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (17/04).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun anggaran 2007 Pemerintah Kota (Pemko) Binjai senilai Rp951 juta dari total anggaran sebesar 1,9 Milyar.

Perbuatan terdakwa ini diancam dengan dakwaan subsider pasal  3 Jo pasal 18 Jo uu no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, Ir Haris Harto  juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 951.697.000  dan biaya perker sebesar Rp 5 ribu.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana penjara selama 6 bulan,” kata Jaksa.

Setelah ketua majelis hakim Jonny Sitohang menunda sidang, terdakwa Ir Haris Harto langsung terburu-buru meninggalkan ruangan sidang dan menghindari wartawan yang ingin mewawancarai.

Ternyata dari pantauan wartawan pendidikanantikorupsi.org, bahwa terdakwa tidak ditahan dan masih bebas menghirup udara segar.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB