TIGA TERDAKWA DUGAAN KASUS KORUPSI TAMAN SIRI SIRI DIPUTUS BEBAS

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 27 Januari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan kasus korupsi Kepala Dinas Perkim Kab. Mandailing Natal dan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen pada pembangunan Taman Tapian Siri Siri dan Taman Raja di Kabupaten Mandailing Natal

Majelis Hakim yang membuka  sidang langsung memerintahkan ketiga terdakwa yakni Kepala Dinas Perkim Rahmadysah Lubis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Junaedi dan Khairul Akhyar untuk berpindah ke tengah ruang sidang. Majelis Hakim menerangkan bahwa ia akan membacakan putusan secara singkat.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa dan memutuskan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primair dan subsidair. Oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan tidak dapat diterima karena pengajuan berkas perkara para terdakwa korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah di Mandailing Natal dianggap prematur.

Majelis Hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Amar putusan Hakim Anggota I Mian Munthe juga berpendapat serupa dengan Ketua Majelis Hakim. Namun Hakim Anggota Deni Iskandar yang merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan Dissenting Opinion yang mana Hakim Deni menyatakan bahwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah telah terjadi penyelewengan kewenangan yang dilakukan ketiga terdakwa.

Para terdakwa, dalam dakwaan dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD Tahun 2017 tersebut. (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB