TIGA TERDAKWA DUGAAN KASUS KORUPSI TAMAN SIRI SIRI DIPUTUS BEBAS

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 27 Januari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan kasus korupsi Kepala Dinas Perkim Kab. Mandailing Natal dan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen pada pembangunan Taman Tapian Siri Siri dan Taman Raja di Kabupaten Mandailing Natal

Majelis Hakim yang membuka  sidang langsung memerintahkan ketiga terdakwa yakni Kepala Dinas Perkim Rahmadysah Lubis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Junaedi dan Khairul Akhyar untuk berpindah ke tengah ruang sidang. Majelis Hakim menerangkan bahwa ia akan membacakan putusan secara singkat.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa dan memutuskan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primair dan subsidair. Oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan tidak dapat diterima karena pengajuan berkas perkara para terdakwa korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah di Mandailing Natal dianggap prematur.

Majelis Hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Amar putusan Hakim Anggota I Mian Munthe juga berpendapat serupa dengan Ketua Majelis Hakim. Namun Hakim Anggota Deni Iskandar yang merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan Dissenting Opinion yang mana Hakim Deni menyatakan bahwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah telah terjadi penyelewengan kewenangan yang dilakukan ketiga terdakwa.

Para terdakwa, dalam dakwaan dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD Tahun 2017 tersebut. (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru