TIGA TERDAKWA PEMBERI SUAP BUPATI PAKPAK BARAT DIVONIS 2 TAHUN

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan menggelar sidang pembacaan putusan untuk tiga orang terdakwa pemberi suap bupati pakpak bharat Remigo Y Berutu. Ketiga terdakwa Dilon Bancin, Gungung Banurea dan Anwar Fusen Padang sudah bersiap di dalam ruang sidang cakra utama sejak pukul 11.00.

Majelis Hakim yang telah memasuki ruang sidang, membuka sidang dan membacakan putusan secara bergantian. Tidak banyak hal yang dapat didengarkan dari uraian putusan tersebut. Majelis membaca putusan satu persatu dan  membaca kembali tuntutan dari jpu. Dari uraian yang dibacakan Majelis Hakim  mempertimbang bahwa perbuatan terdakwa telah menenuhi unsur dakwaan primair. Antara lain telah memberikan uang 700 juta kepada Remigo Y Berutu. Lebih lanjut terdakwa sejak awal telah mengetahui soal pemberian uang untuk mendapatkan projek karena hal tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan

Bahwa pemberian uang karena adanya permintaan dari Remigo, dan karena terdakwa telah memberikan uang muka sebesar Rp 5 miliar maka Remigo Y Berutu meminta pada POKJA ULP agar lelang dipercepat dan pemenang akan ditentukan oleh Kepada Dinas PU David Karosekali. Lebih lanjut pada pertemuan itu Remigo Y Berutu mengingatkan kepada ULP agar meminta uang koin sebesar 5% kepada pemenang.

Bahwa dari situ diketahui terjadi penyalahgunaan kewenangan pada pengerjaan peningkatan jalan di Pakpak Bharat, Berdasarkan dari uraian di atas kami memutuskan bahwa dakwaan primair telah terbukti maka perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan Anwar Fusen Padang, Dilon Bancin dan Gungung Banurea secara sah dan menyakinkan dalam pasal 5 jo 55 jo 65 masing masing 2 tahun 100 juta Subsider 6 bulan bea perkara 7000. (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru