Diajukan ke Komisi B Mengatur Sistem Penerimaan Siswa Baru

Kamis, 29 Desember 2011

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Guru Indonesia (Segi) Kota Medan bersama LSM Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SaHdar) akan menyerahkan draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pendidikan partisipatif, kepada Komisi B DPRD Medan hari ini, Kamis (27/10). Penyerahan draft ranperda pendidikan itu akan diberikan bersamaan dengan naskah akademik kepada Komisi B DPRD Medan untuk segera dibahas hingga akhirnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

“Pelaksanaan program pendidikan yang partisipatif melatarbelakangi pembuatan Draft ranperda pendidikan, dan ini merupakan jawaban dari apa yang terjadi selama ini,” ungkap Divisi Studi LSM SaHdar, Alan Darmawan kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/10).

Dalam draft itu, kata Darmawan, diatur tentang hak dan kewajiban guru dan tenaga pendidikan, khususnya guru-guru non PNS. Untuk proses rancanangan penyusunan draft ranperda tersebut, lanjut Darmawan, menghabiskan waktu sekitar satu tahun lamanya dengan melibatkan ahli pendidikan seperti Guru Besar Universitas Negeri Medan, Prof Dr Syaiful Sagala dan Dosen Kopertis Wilayah I Sumut-NAD Dr Marzuki Lubis.

Sementara Wakil Ketua Segi Medan Baharuddin mengatakan, ranperda ini juga mengatur tentang sistem dan tata cara penerimaan siswa baru (PSB) secara partisipatif yang selama ini menjadi polemik.

“Dalam ranperda ini juga diatur tentang PSB. Untuk tingkat SD misalnya, maksimumnya 28 siswa setiap kelas, SMP dan SMA sebanyak 30 siswa setiap kelas. Sedangkan tingkat SMK, di bawah 30 siswa setiap kelasnya,” terang Baharuddin.
Dia juga menerangkan, sebelum ini selesai menjadi draft ranperda, SDN 50 Mabar Hilir dan SMP Swasta PAB 18 Mabar Hilir, sudah melaksanakan isi dari ranperda yang akan diserahkan ke wakil rakyat tersebut. Bahkan, di kedua sekolah ini bisa dibilang sebagai pilot projectnya dengan keberhasilan menjalani program pendidikan sesuai draft yang telah disusun.

Harapannya, draft ranperda ini dapat segera menjadi peraturan daerah sehingga ada payung hukum untuk melindungi hak dan kewajiban masyarakat pendidikan seperti guru, siswa, maupun lembaga pendidikannya.(uma)

Harian Sumut Pos » Pendidikan

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Dugaan Perkara Pidana Pajak, Ketua Majelis Hakim Menduga Ada Mafia Pajak
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:45 WIB

Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru