PENCEGAHAN KORUPSI PADA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Medan 14 Februari 2020, SAHdaR terlibat pada lokakarya Pencegahan Korupsi di Bisnis Kelapa Sawit yang diselenggarakan oleh RSPO dan CIPE yang didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan GIZ. Kegiatan yang diselenggarakan di Medan, Sumatera Utara ini diperuntukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini tidak lain dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian dan pengetahuan perusahaan yang bergerak pada sektor kelapa sawit mengenai praktik dan perilaku apa saja yang termasuk dalam tindak korupsi serta apa saja upaya untuk mencegah korupsi di bisnis kelapa sawit.

Diketahui, sektor perkebunan kelapa sawit terus berkembang dan merupakan pendorong utama pembangunan ekonomi Indonesia baik ditingkat nasional maupun lokal dan salah satu bisnis pendorong pengentasan kemiskinan dengan mempekerjakan kurang lebih 5,6 juta orang namun sektor ini juga rentan akan praktik korupsi

Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkebunan kelapa sawit pada tahun 2016 menunjukan bahwa pengelolaan perkebunan kelapa sawit masih rawan korupsi. Potensi korupsi tersebut disebabkan oleh belum adanya desain tata kelola usaha yang terintegrasi  dari hulu ke hilir sebuah kondisi yang tidak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan di Industri kelapa sawit.

Catatan SAHdaR juga menunjukan banyak kasus yang merugikan negara terjadi pada sektor bisnis kelapa sawit dilakukan oleh aparat negara dan atau dilakukan oleh korporasi dengan gurita kekuasaannya (ekonomi, politik dan social). Beberapa permasalahan di perkebunan kelapa sawit yang kami temui di Sumatera Utara terjadi dari hulu ke hilir, sejak dimulainya proses perizinan usaha perkebunan sawit hingga sampai dengan proses pembayaran pajak dan kompensasi kepada masyarakat. Antara lain kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit, suap menyuap izin usaha perusahaan perkebunan sawit dan perluasan lahan yang tidak jelas ketentuannya.  (Frm)

Firman SAHdaR menjelaskan strategi pencegahan korupsi di perkebunan sawit

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB