KORUPSI RSUD SWADANA TARUTUNG, HAKIM PERIKSA SAKSI

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org]Senin 17 febuari 2020 pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kembali dugaan kasus korupsi jamkesmas tahun 2013 RSUD Swadan Tarutung dengan terdakwa bahtiar sagal dan henndri firmarantu.

Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi yang di hadirkan JPU, yakni Mariadi marketing PT. Sinar Roda Utama dan Herman staff verifikasi dan manufaktur PT. Sinar Roda Utama.

Dalam keterangannya, saksi Mariadi menjelaskan RSUD Swadana melakukan pembelian alat-alat kesehatan dari PT. Sinar Roda Utama sebanyak  11 kali pada tahun 2013. Namun, saksi tidak mengetahui apakah alat-alat kesehatan dan obat-obatan  itu sudah diterima atau belum oleh pihak RSUD Swadana karena ia tidak pernah memverifikasi surat pengiriman barang dari PT. Sinar Roda Utama ke pihak RSUD  Swadana dalam proses jual-beli tersebut.

Ditengah persidangan Mariadi juga sempat menunjukkan bukti kontrak jual beli alat-alat kesehatan berupa surat  perjanjian RSUD swadana dengan PT. Sinar Roda Utama bahwa pembayaran harus dilakukan via transfer dari pihak Rumah sakit ke rekening perusahaan.

Saksi Herman pun membenarkan pernyataan dari Mariadi perihal pembelian alat-alat kesehatan beserta bukti kontrak yang berisi pembayaran melalui via transfer ke rekening perusahaan

lebih lanjut ,kedua saksi kompak menjawab pertanyaan Majelis Hakim, bahwa mereka tidak mengetahui  adanya pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan PT. Sinar Roda Utama dan juga tidak mengetahui pembayaran secara langsung yang dilakukan oleh RSUD Swadana terhadap rekan kerja cabang PT. Sinar Roda Utama di Medan.

Akibat perbuatan yang dilakukkan oleh terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan AHLI dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari kamis tanggal 19 desember 2019, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 216.939.104 (Dua Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah). (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB