TERDAKWA PERANTARA SUAP PANGONAL HARAHAP DITUNTUT TUJUH TAHUN PENJARA

Kamis, 20 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Umar Ritonga saat mendengar JPU bacakan tuntutannya[Pendidikanantikorupsi.org].Kamis 20 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan tuntutan dugaan  kasus korupsi perantatara Suap ke Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap oleh terdakwa Umar Ritonga.

JPU KPK meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp.250.000.000 subsider empat bulan kepada terdakwa Umar Ritonga karena terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU KPK menyebut perbuatan terdakwa telah dibuktikan dengan situasi fakta hukum Bahwa terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan untuk pemberian proyek pengerjaan, walaupun terdakwa tidak menerima uang tersebut namun terdakwa ikut membantu proses terjadinya suap tersebut.

Bahwa seluruh cek dari Effendi Syahputra dicairkan terdakwa dan diberikan kepada Pangonal Harahap untuk kepentingan pribadi Pangonal Harahap, pemberian uang itu sendiri berupa hadiah yang bertujuan agar Pangonal Harahap selaku Bupati tidak melakukan sesuatu ataupun melakukan sesuatu yakni memberikan proyek pekerjaan kepada Effendi Syahputra.

Menurut JPU KPK, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan Masyarakat Labuhan Batu dan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa  tidak kooperatif saat persidangan dan hal-hal yang meringankan terdakwa ialah bersifat sopan, mengakui kesalahan, masih memliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi rencanya akan digelar pada Kamis 5 Maret 2020. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Berita Terbaru