TERDAKWA PERANTARA SUAP PANGONAL HARAHAP DITUNTUT TUJUH TAHUN PENJARA

Kamis, 20 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Umar Ritonga saat mendengar JPU bacakan tuntutannya[Pendidikanantikorupsi.org].Kamis 20 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan tuntutan dugaan  kasus korupsi perantatara Suap ke Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap oleh terdakwa Umar Ritonga.

JPU KPK meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp.250.000.000 subsider empat bulan kepada terdakwa Umar Ritonga karena terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU KPK menyebut perbuatan terdakwa telah dibuktikan dengan situasi fakta hukum Bahwa terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan untuk pemberian proyek pengerjaan, walaupun terdakwa tidak menerima uang tersebut namun terdakwa ikut membantu proses terjadinya suap tersebut.

Bahwa seluruh cek dari Effendi Syahputra dicairkan terdakwa dan diberikan kepada Pangonal Harahap untuk kepentingan pribadi Pangonal Harahap, pemberian uang itu sendiri berupa hadiah yang bertujuan agar Pangonal Harahap selaku Bupati tidak melakukan sesuatu ataupun melakukan sesuatu yakni memberikan proyek pekerjaan kepada Effendi Syahputra.

Menurut JPU KPK, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan Masyarakat Labuhan Batu dan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa  tidak kooperatif saat persidangan dan hal-hal yang meringankan terdakwa ialah bersifat sopan, mengakui kesalahan, masih memliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi rencanya akan digelar pada Kamis 5 Maret 2020. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Lagi-lagi Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Perkara Korupsi IMB, di Tunda
Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Berita Terbaru