DUGAAN KORUPSI PAD MANDAILING NATAL, HAKIM CECAR SAKSI.

Kamis, 20 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org].Kamis 20 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi merugikan keuangan daerah akibat tidak dipungutnya retribusi penggunaan Excavator, Beco dan Dump Truck pada projek pembangunan Taman Raja Batu dan Taman Siri Siri oleh Terdakwa Syahrudin Mantan Kepala Dinas PU/PR, Lianawaty Siregar dan Nazarudin Sitorus selaku PNS di Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda permeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum yang pada persidangan sebelumnya berencana membawa empat orang saksi untuk dihadirkan pada persidangan kali ini, ternyata hanya dapat menghadirkan satu orang saksi yakni Rusdi selaku supir Dump Truck.

Saksi Rusdi mengaku pernah mengemudikan Dump Truck yang membawa besi-besi sisa bangunan Taman Tapian Siri-siri ke Taman Raja Batu atas perintah terdakwa Syahruddin, ia juga menerangkan ada beberapa orang yang turun dilapangan yang salah satunya adalah Bupati Mandailing Natal. Lebih lanjut Saksi Rusdi banyak tidak mengetahui pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan Majelis Hakim kepadanya, seperti adanya Surat Perintah Kerja dan Surat perjanjian penyewaan alat berat pada tahun 2018.

Bahwa diketahui akibat perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Daerah (APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 dan Tahun 2017, dan berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mandailing Natal  dari Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. TARMIZI ACHMAD MBA CPA, CA  terdapat kerugian senilai Rp.5.245.570.800-. (lima milyar duaratus empatpuluh lima juta limaratus tujuhpuluh ribu delapanratus rupiah), ataupun sekitar jumlah tersebut. (Ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:56 WIB

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Berita Terbaru