[Pendidikanantikorupsi.org].Kamis 20 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi merugikan keuangan daerah akibat tidak dipungutnya retribusi penggunaan Excavator, Beco dan Dump Truck pada projek pembangunan Taman Raja Batu dan Taman Siri Siri oleh Terdakwa Syahrudin Mantan Kepala Dinas PU/PR, Lianawaty Siregar dan Nazarudin Sitorus selaku PNS di Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda permeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum yang pada persidangan sebelumnya berencana membawa empat orang saksi untuk dihadirkan pada persidangan kali ini, ternyata hanya dapat menghadirkan satu orang saksi yakni Rusdi selaku supir Dump Truck.
Saksi Rusdi mengaku pernah mengemudikan Dump Truck yang membawa besi-besi sisa bangunan Taman Tapian Siri-siri ke Taman Raja Batu atas perintah terdakwa Syahruddin, ia juga menerangkan ada beberapa orang yang turun dilapangan yang salah satunya adalah Bupati Mandailing Natal. Lebih lanjut Saksi Rusdi banyak tidak mengetahui pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan Majelis Hakim kepadanya, seperti adanya Surat Perintah Kerja dan Surat perjanjian penyewaan alat berat pada tahun 2018.
Bahwa diketahui akibat perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Daerah (APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 dan Tahun 2017, dan berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mandailing Natal dari Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. TARMIZI ACHMAD MBA CPA, CA terdapat kerugian senilai Rp.5.245.570.800-. (lima milyar duaratus empatpuluh lima juta limaratus tujuhpuluh ribu delapanratus rupiah), ataupun sekitar jumlah tersebut. (Ibr)