SIDANG KORUPSI RSUD SWADANA TARUTUNG, JPU HADIRKAN SAKSI AHLI

Jumat, 21 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 20 Febuari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Bahtiar Sagala dan Hendri Firmarantu terdakwa dugaan kasus korupsi Jamkesmas di RSUD Swadana Tarutung tahun 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli yang dihadirkan JPU yakni Bakti Ginting, S.E., CA.,CFrA yang merupakan ahli bidang Akuntansi dan Auditing

Dalam keteranganya, Bakti Ginting menjelaskan metode audit yang digunakannya dalam perkara dugaan korupsi di RSU Swadana adalah dengan menghitung selisih antara dana Pembelian Barang dan dana Pengeluaran Barang yang mana terkait didalamnya buku kas umum, faktur, surat jalan dan dokumen-dokumen asli yang telah di foto copy. Ia lalu melanjutkan pernyataannya atas fakta-fakta hasil penyidikan dokumen dan keterangan (BAP) saksi-saksi yang telah ditunjukkan kepadannya bahwa terdapat sebanyak 6 bukti pengeluaran untuk pembayaran pembelian barang habis pakai kepada PT Sinar Roda Utama yang fiktif atau tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 216.939.144

Sebelumnya, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa atas apa yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari kamis tanggal 19 Desember 2019, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 216.939.144 (Dua ratus enam belas juta Sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu Seratus empat puluh empat rupiah). (H.A.R)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB