[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 20 Febuari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Bahtiar Sagala dan Hendri Firmarantu terdakwa dugaan kasus korupsi Jamkesmas di RSUD Swadana Tarutung tahun 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli yang dihadirkan JPU yakni Bakti Ginting, S.E., CA.,CFrA yang merupakan ahli bidang Akuntansi dan Auditing
Dalam keteranganya, Bakti Ginting menjelaskan metode audit yang digunakannya dalam perkara dugaan korupsi di RSU Swadana adalah dengan menghitung selisih antara dana Pembelian Barang dan dana Pengeluaran Barang yang mana terkait didalamnya buku kas umum, faktur, surat jalan dan dokumen-dokumen asli yang telah di foto copy. Ia lalu melanjutkan pernyataannya atas fakta-fakta hasil penyidikan dokumen dan keterangan (BAP) saksi-saksi yang telah ditunjukkan kepadannya bahwa terdapat sebanyak 6 bukti pengeluaran untuk pembayaran pembelian barang habis pakai kepada PT Sinar Roda Utama yang fiktif atau tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 216.939.144
Sebelumnya, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa atas apa yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari kamis tanggal 19 Desember 2019, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 216.939.144 (Dua ratus enam belas juta Sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu Seratus empat puluh empat rupiah). (H.A.R)