SIDANG LANJUTAN DUGAAN KORUPSI PELINDO I

Kamis, 27 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsiorg] Kamis 27 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Harianja dan Rudi Marla, terdakwa dugaan korupsi perbaikan kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I (Persero) Belawan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi Jhonson yang merupakan Divisi Keuangan dalam keterangannya membenarkan Dropping yang diajukan ke Direksi oleh Unit Galangan Kapal (UGK) telah melalui proses Disposisi olehnya, ia mengaku memproses pengajuan Dropping tersebut karena sudah memenuhi syarat, menurutnya syarat permintaan Dropping ialah Surat Perintah Kerja (SPK) dan saat itu tim UGK menyertakan SPK pada surat pengajuannya.

Namun saksi Jhonson mengaku tidak mengetahui bahwa perbaikan kapal Bayu III PT Pelindo I sudah selesai dikerjakan dan ia juga mengatakan tidak mengetahui bahwa perbaikan kapal Bayu III PT Pelindo I dikerjakan oleh PT Simbat.

Diakhir, terdakwa Rudi Marla menyanggah pernyataan saksi Jhonson perihal pelaksaan perbaikan kapal. Menurut Rudi Marla, saksi Jhonson mengetahui bahwa perbaikan kapal Bayu III PT Pelindo sudah selesai dikerjakan, hal itu dikarenakan saat proses disposisi yang diajukan oleh UGK ke Divisi Keuangan disertai dengan lampiran pelaksanaan pengerjaan.

Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan Terdakwa Rudi Marla, ST., MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. PELINDO I (Persero) bersama-sama dengan DRS. Harianja, MM selaku General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00. (Sry)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru