PN MEDAN GELAR SIDANG SYAMSUL FITRI : JPU HADIRKAN REKANAN

Selasa, 24 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 23 Maret 2020 kembali menggelar sidang dugaan suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin, dengan terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri. Adapun agenda dalam persidangan kali ini adalah pemeriksaan delapan orang saksi antara lain Kahirul Sahnan, selaku mantan Kadis PUPR Kota Medan, Fikri selaku staf drainase Dinas PUPR kota medan dan pihak rekanan Dinas PUPR Kota Medan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa Saksi Minho selaku pihak rekanan memiliki CV bernama Laura Consultan yang bertugas untuk menilai pengerjaan pembangunan jalan. Saksi menerangkan bahwa perusahaan miliknya sering mendapat pekerjaan dari Dinas PUPR Kota Medan seperti pengecoran jalan, antara lain di Jalan Medan Baru.

Saksi mengaku untuk pekerjaan projek seperti itu, ia menggunakan perusahaan orang lain. Saksi mendapatkan projek tersebut dengan model Penunjukan Langsung, dengan anggaran sebesar Rp 135 juta. Semua pekerjaan yang diterima oleh saksi diakui tanpa melalui lelang karena merupakan Penunjukan Lansung dari Dinas PUPR.

Ketika dipertanyakan oleh JPU KPK dari mana mendapat pekerjaan tersebut saksi, Minho menerangkan bahwa dirinya mendapatkan pekerjaan tersebut dengan cara menegoisasi dengan saksi Toga. Hal ini diakui oleh Saksi Toga yang mengaku memang dalam pekerjaan tersebut tidak ada lelang, jadi dirinya mendapatkan pekerjaan dengan cara mengenal Kadis PU Kota Medan Isya Ansyari. Lebih lanjut saksi toga mengaku memberikan uang kepada Isya.

Dalam keterangannya saksi Fikri menerangkan bahwa ia pernah mendampingi Kadis PU Kota Medan Isya Ansyari berjumpa dengan pihak rekanan, namun ia tidak mendengar apa yang dibicarakan. Kecuali pembahasan mengenai sejumlah persenan, tepatnya 10 % untuk projek yang disebutkan oleh Isya Ansyari. Selanjutnya saksi Fikri selaku Kepala Bidang Drainase Dinas PU Kota Medan mengaku meminjam uang kepada Toga selaku rekanan Dinas PUPR Kota Medan, alasan peminjaman dilakukan karena merupakan satu satunya teman dari Fikri. (Ibr)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru