PN MEDAN GELAR SIDANG SYAMSUL FITRI : JPU HADIRKAN REKANAN

Selasa, 24 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 23 Maret 2020 kembali menggelar sidang dugaan suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin, dengan terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri. Adapun agenda dalam persidangan kali ini adalah pemeriksaan delapan orang saksi antara lain Kahirul Sahnan, selaku mantan Kadis PUPR Kota Medan, Fikri selaku staf drainase Dinas PUPR kota medan dan pihak rekanan Dinas PUPR Kota Medan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa Saksi Minho selaku pihak rekanan memiliki CV bernama Laura Consultan yang bertugas untuk menilai pengerjaan pembangunan jalan. Saksi menerangkan bahwa perusahaan miliknya sering mendapat pekerjaan dari Dinas PUPR Kota Medan seperti pengecoran jalan, antara lain di Jalan Medan Baru.

Saksi mengaku untuk pekerjaan projek seperti itu, ia menggunakan perusahaan orang lain. Saksi mendapatkan projek tersebut dengan model Penunjukan Langsung, dengan anggaran sebesar Rp 135 juta. Semua pekerjaan yang diterima oleh saksi diakui tanpa melalui lelang karena merupakan Penunjukan Lansung dari Dinas PUPR.

Ketika dipertanyakan oleh JPU KPK dari mana mendapat pekerjaan tersebut saksi, Minho menerangkan bahwa dirinya mendapatkan pekerjaan tersebut dengan cara menegoisasi dengan saksi Toga. Hal ini diakui oleh Saksi Toga yang mengaku memang dalam pekerjaan tersebut tidak ada lelang, jadi dirinya mendapatkan pekerjaan dengan cara mengenal Kadis PU Kota Medan Isya Ansyari. Lebih lanjut saksi toga mengaku memberikan uang kepada Isya.

Dalam keterangannya saksi Fikri menerangkan bahwa ia pernah mendampingi Kadis PU Kota Medan Isya Ansyari berjumpa dengan pihak rekanan, namun ia tidak mendengar apa yang dibicarakan. Kecuali pembahasan mengenai sejumlah persenan, tepatnya 10 % untuk projek yang disebutkan oleh Isya Ansyari. Selanjutnya saksi Fikri selaku Kepala Bidang Drainase Dinas PU Kota Medan mengaku meminjam uang kepada Toga selaku rekanan Dinas PUPR Kota Medan, alasan peminjaman dilakukan karena merupakan satu satunya teman dari Fikri. (Ibr)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Berita Terbaru