[Pendidikanantikorupsi.org] Tumpukan sampah berserakan di tepi Jalan Letda Sudjono, Kelurahan Bandar Slamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Jum’at (3 April 2020). Sampah tersebut berjenis sampah rumah tangga milik warga
Setidaknya ada lima titik tumpukan sampah yang terlihat di sepanjang Jalan Letda Sudjono, kelurahan Bandar Selamat. Ironisnya tumpukan sampah tersebut bukanlah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pemerintah Daerah sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 yang didalamnya mengatur sanksi kepada perorangan yang membuang sampah sembarangan berupa denda Rp. 10 Juta dan kurungan selama 3 bulan, sementara bagi Badan Usaha yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp. 50 Juta dan kurungan selama 6 bulan. Namun Peraturan tersebut belum mampu menyelesaikan masalah pembuangan sampah di tempat sembarangan. (sry)