SIDANG LANJUTAN KORUPSI PEMBANGUNAN OBJEK WISATA MANDAILING NATAL

Selasa, 7 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Senin 6 April 2020 Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Dugaan Korupsi Dana pembangunan objek wisata Taman Raja Batu(TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TPS) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016 dan 2017 dengan terdakwa Syahruddin selaku PLT. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Lianawaty sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertanaman serta Nazaruddin Sitorus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertanaman Dinas Pekerjaan Umum.

Sidang kali ini ber-agendakan pemeriksaan saksi ahli, tetapi kedua saksi ahli yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum yakni Prof. Dr. Ir.Abdul Raud Dosen Fakultas Pertanian USU dan Ir. Sirait Dosen Fakultas Teknik Sipil Politeknik Medan tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan kondisi kesehatan dan berkaitan dengan sitausi maraknya penyebaran virus Covid-19. Oleh karenya Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi Ahli di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bacakan didalam persidangan.

Penasihat Hukum terdakwa merasa keberatan dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta keterangan dari saksi ahli di sampaikan langsung dalam persidangan. Namun Majelis Hakim tetap mengabulkan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum yakni keterangan Saksi Ahli di Berita Acara Pemeriksaan dibacakan dalam persidangan.

Adapun keterangan saksi Ahli dari Prof. Abdul Raud yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pemkab Mandailing Natal bertanggung Jawab untuk menertibkan bangunan disekitar sepadan sungai agar mengembalikan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS). Sementara, berdasarkan keterangan dari Ir. Sirait Bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis merupakan bangunan permamen, karena berisfat bangunan tetap dan tidak bisa dipindahkan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut didakwa karna mengerjakan proyek tanpa perencanaan dimana dibangun dilahan sempadan atau bantaran sungai tanpa adanya izin dari pihak terkait dan tanpa melalui mekanisme tender. Sehingga terjadi kerugian Keuangan Daerah(APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp. 5.245.570. 008. Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 Ayat(1) K-1 KUHPidana. (Sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru