PENASIHAT HUKUM HADIRKAN TIGA SAKSI AHLI

Kamis, 9 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Kamis 09 April 2020 Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Dugaan Korupsi Paket pekerjaan  pembangunan plank merek, pembangunan pagar, pembangunan pos penjagaan dan pembangunan gapura disekitar komplek kantor Payaloting serta pembangunan objek wisata Taman Raja Batu(TRB) dan Tapian Siri-siri  (TPS) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016 dan 2017 dengan terdakwa Syahruddin selaku PLT. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Lianawaty sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertanaman serta Nazaruddin Sitorus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertanaman Dinas Pekerjaan Umum.

Agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum yakni Dr. Mahmud Muliadi pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara, Sudirman ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta Jusman ahli Akuntansi yang juga mantan Auditor BPKP. Majelis Hakim terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum kemudian setelahnya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk bertanya kepada masing-masing saksi ahli.

Saksi Ahli yang pertama kali dipinta pendapatnya yakni Jusman menjelaskan bahwa keterangan yang ia sampaikan dalam persidangan ini mengacu ke Perpres Nomor 54 tahun 2010. Menurutnya pengerjaan suatu proyek boleh dikerjakan terlebih dahulu sebelum di anggarkan jika berada dalam kondisi tertentu seperti keadaan alam dan wabah penyakit sesuai dengan pasal 38. Menurutnya lagi, pembangunan suatu proyek yang dikerjakan terlebih dahulu sebelum dianggarkan dengan tujuan untuk menyediakan fasilitas atau sarana yang sebelumnya tidak layak dalam menyambut kedatangan Kepala Negara tidak secara spesifik dijelaskan di Perpres Nomor 54 tahun 2010, namun hal itu boleh dilakukan ketika Presiden sebagai kepala negara hendak menghadiri konferensi tinggi dan selain itu juga harus dilakukan apabila atas perintah Kepala Daerah. “Karena hal itu termasuk diskresi dan diskresi tidak boleh dipidanakan” ujarnya.

Selanjutnya mengenai soal pemecahan Paket Jusman menjelaskan maksud pemecahan paket dengan mengupamakan suatu proyek yang bernilai Rp 1 Milyar kemudian dipecah menjadi lima senilai masing-masing Rp 200 juta, menurutnya jika proyek pekerjaan berada di daerah-daerah terpencil maka itu harus dipecah. Dalam melakukan pemaketan Pengguna anggaran dilarang menyatukan beberapa paket yang berdasarkan sifat dan jenis pekerjaannya dapat dipisah atau besaran nilainya dapat dikerjakan oleh usaha Mikro, kemudian Pengguna Anggaran juga dilarang memecah pengadaan Barang dengan tujuan menghindari pelelangan. Ia juga menambahkan, bahwa paket itu adalah kewenangan Pengguna Anggaran yang dituangkan dalam kerangka acuan kerja.

Ketika ditanya oleh Penasihat Hukum menyangkut kasus ini apakah termasuk pemecahan paket, Ahli mengatakan ia harus melihat kerangka acuan kerja.

Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa kerangka acuan kerja dari proyek tersebut sama sekali tidak ada, selain itu Jaksa juga menanyakan beberapa hal diantaranya mengenai kehadiran Presiden ke Kabupaten Mandailing Natal apakah termasuk dalam menghadiri Konferensi Tinggi dan juga menanyakan penjelasan mengenai PHO dan FHO kepada saksi ahli.

Saksi Ahli berpendapat bahwa kehadiran Presiden ke Kabupaten Mandailing Natal masuk dalam kategori mengadiri konferensi, selanjutnya mengenai PHO dan FHO ahli menerangkan bahwa PHO merupakan suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.dan FHO adalah Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over-FHO) adalah suatu kegiatan serah terima akhir pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya selama masa pemeliharan.

Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini  FHO tidak pernah dilaksanakan sampai sekarang.

Menanggapi pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum, Saksi Ahli menyebut jika PHO tidak dilaksanakan maka penyedia di blaclist dan PPK dalam hal ini bertanggung jawab untuk menegur pihak penyedia.

Saksi Ahli  kedua, Sudirman, dalam keterangannya menjelaskan perihal penggunaan alat berat dalam kasus ini tidak termasuk  kerugian negara, saksi ahli mengumpamakan sebuah mobil yang kita miliki disewakan senilai Rp.50.000 kemudian kita menggunakan uang tersebut untuk menyewa mobil lain, “artinya impas dan tidak ada yang dirugikan disitu” tuturnya. Ia juga menyebut hasil Audit tidak nyambung antara di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Auditor dengan berkas dakwaan, “dalam dakwaan disebutkan  kerugian negara senilai Rp. 5, 245 Milyar tapi di BAP Rp 4,9 M” Ucapnya.

Lebih lanjut, Sudirman mengatakan Auditor yang mengaudit kerugian negara pada kasus ini bukanlah kantor akuntan publik melainkan oknum, sementara  menurut Sudirman, berdasarkan putusan MK Nomor 31 Tahun 2012 instansi yang berwenang melakukan audit kerugian negara ialah BPK, BPKP, Inspektorat dan Kantor Akuntan Publik. Ia juga menyebut bahwa pembangunan yang dilakukan di atas tanah yang belum terdaftar menjadi milik pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidaklah menjadi masalah, selagi pembangunan fisik benar-benra dikerjakan dan setelah itu kepemilikan tanah bisa menyusul untuk didaftarkan.

Jaksa Penuntut Umum menyanggah pernyataan saksi Ahli perihal penggunaan tanah, menurut JPU, ketika Sudirman dahulu masih menjadi Auditor BPKP ia menanggap permasalahan seperti itu tidak memenuhi TELOS.

Saksi Ahli Menyebut pendapatnya sebagai Auditor dan sebaga saksi Ahli tentu berbeda, namun ia mengakui belum membuat audit sendiri terhadap kasus ini.

Saksi Ahli terakhir yang memberikan keterangannya ialah Dr. Mahmud Muliadi, Pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara. Mahmud Muliadi menjelaskan bahwa dalam Perbuatan Melawan Hukum Materil Negatif, perbuatan yang termasuk pidana tetapi dalam pandangan masyarakat dan nilai-nilai masyarakat itu layak dilakukan maka ia tidak bisa di Pidanakan.

Sedangkan pertanyaan dari Penasihat Hukum mengenai contoh kasus proyek pembangunan di Mandailing Natal yang lebih dahulu dikerjakan baru kemudian di anggarkan dengan alasan  untuk menyambut kedatangan Kepala Negara berupa penyediaan fasilitas dan sarana, Mahmud Muliadi tidak menjawab secara konkret, ia hanya megilustrasikan ketika dirinya pulang ke kampung maka berdasarkan kebiasaan setempat akan diberikan sambutan berupa sajian makanan, “saya saja diberlakukan seperti itu apalagi kepala negara yang datang” tuturnya.

Adapun ketiga terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19 (Sry).

 

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:47 WIB

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB