DUGAAN KORUPSI DANA DESA TOBASSA, JPU HADIRKAN TERDAKWA

Kamis, 16 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsi.org] kamis ,16 April 2020. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar sidang Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2016 di Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir dengan terdakwa Mangantar Simangunsong.  Adapun agenda persidangan yaitu pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa Mangantar simangunsong selaku Kepala Desa di Desa Narumonda IV menjelaskkan bahwa memang benar terdakwa telah melakukan kelebihan pembayaran bahan material dan upah kerja pada pembangunan Drainese Siponggol Dolok sebesar Rp. 6.000.000.

Selanjutnya, dalam hal  pembangunan Drainese Siacim-acim terdakwa juga membenarkan kalau ia telah melakukan kelebihan pembayaran atas volume dan harga satuan belanja terhadap bahan material dan upah kerja sebesar Rp. 30.000.000.

Lebih lanjut, sesuai dengan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Toba Samosir terdakwa juga tidak pernah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) semasa pembangunan proyek tersebut sebesar Rp.500.000.

Sebelumnya, Desa Narumonda IV mendapatkan dana sebesar Rp.582.576.000 digunakan untuk pelaksanakan pembangunan desa berupa 2 kegiatan yaitu : pembangunan Drainese Sacim-acim dan pembangunan Siponggol Dolok yang mana telah terjadi penyalahgunaan atas pengelolaan anggaran tersebut oleh terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa pemerintah dalam hal ini melalui pemerintah Desa Namuronda IV Kecamatan Siantar Namuronda Kabupaten Toba Samosir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:09 WIB

Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB