SIDANG SUAP WALI KOTA MEDAN, SAKSI BERIKAN UANG KARENA PERCAYA DENGAN SYAMSUL FITRI

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin kembali dilanjutkan masih dengan agenda keterangan saksi-saksi dan berlangsung secara teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2020)..

Tujuh saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangannya terkait pusaran kasus suap Wali Kota Medan non aktif T. Dzulmi Eldin tersebut terdiri dari enam orang Kepala Dinas dan satu Kepala Seksi (Kasi) di jajaran Pemko Medan yakni Edwin Effendi yang merupakan Kadis Kesehatan Kota Medan, Agus Suriyono Kadis Pariwisata Kota Medan, Beny Iskandar Kadis Perkim Kota Medan, Edliati Kadis Koperasi Kota Medan, Dammikrot Kadis Perdagangan Kota Medan, M Husni Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan serta Gultom Ridwan Parle yang merupakan Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubunhan Kota Medan

Tak jauh berbeda dengan kesaksian yang disampaikan 7 saksi pada persidangan sebelumnya, mereka yang hadir dalam persidangan kali ini sebagian besar mengaku dimintai uang oleh Samsul Fitri, selaku Kasubbag Protokoler, yang mengatasnamakan operasional perjalanan dinas Wali Kota Medan (terdakwa Dzulmi Eldin).

Seperti kesaksian Dammikrot mengaku diminta uang Rp20 juta oleh Syamsul fitri dengan alasan untuk keperluan Wali Kota berangkat ke Jepang. Ia mengaku memberikan uang itu karena percaya dengan Syamsul Fitri

Mejelis Hakim kemudian menanyakan apa motif dan tujuan Dammrikot memberikan uang yang disebut Syamsul Fitri untuk keperluan Wali Kota

Dammrikot menyebut memberikan uang tersebut karena Wali Kota yang merupakan pimpinananya sedang membutuhkan uang untuk berangkat. “pimpinan mau berangkat ya kasi ajalah namanya juga dipinta” Ungkapnya

Sedangkan Gultom Ridwan Parle mengaku 3 kali disuruh iswar mengantarkan uang ke Andika yang merupakan ajudan Wali Kota sesuai perintah Samsul Fitri. “Pertama Rp20 juta, yang kedua Rp20 juta dan terakhir Rp200 juta,” ungkapnya.

Edwin Effendi mengaku, memberikan uang Rp30 juta atas permintaan Samsul Fitri. Menurut Edwin, uang itu dikatakan Syamsul kepadanya untuk keperluan operasional Wali Kota Medan.

Hal senada juga dikatakan, Agus Suriyono mengaku pernah bertemu Samsul Fitri dan mengaku diminta mendukung kegiatan pak wali. Agus memberikan uang Rp50 juta dalam tiga kali pemberian.

Benny Iskandar juga mengaku diminta uang untuk sumbangan. Meski ia mengaku tak mengetahui pasti kebenaran uang tersebut untuk disumbangkan, namun ia mengaku percaya dengan Samsul Fitri.

Saksi Edliati, mengaku sejak April 2019 dihubungi Samsul Fitri, yang memohon bantuan dengan alasan Wali Kota mau berangkat keluar kota.

Sementara M Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan mengaku memberikan uang ke Syamsul Fitri senilai Rp 10 Juta sebanyak empat kali. Sesuai dengan pernyataannya di BAP, Husni mengatakan memberikan uang tersebut karena hubungan emosional dengan Dzulmi Eldin selaku pimpinannya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Lagi-lagi Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Perkara Korupsi IMB, di Tunda
Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Berita Terbaru