DIWARNAI DISSENTING OPINION, MAJELIS HAKIM BEBASKAN TERDAKWA KORUPSI MADINA

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Ketiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Objek Wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri (TSS) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016 2017 yakni Syahruddin, Lianawaty dan Nazaruddin Sitorus divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28 April 2020).

Hakim ketua Mian Munthe menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi. Dengan pertimbangan kerugian negara yang tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Nota putusannya, Menurut Mian Munthe penggunaan alat berat milik Dinas PUPR Pemkab Madina dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri yang tanpa dikenakan retribusi tidak menimbulkan kerugian pendapatan negara karena digunakan untuk keperluan Pemkab Madina dan tidak ada oknum yang diuntungkan dalam pembangunan ini.

Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat menunjukkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pembanding, setelah sebelumnya didalam berkas dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menganggap HPS yang dibuat terdakwa melanggar Perpres No 54 tahun 2010 karena tidak sesuai dengan harga yang berlaku di pasar.

Hakim anggota J. Simarmata dalam Hal ini sependapat dengan Hakim Ketua Mian Munthe, Sedangkan Hakim Anggota Deni Iskandar memberikan Dissenting Opinion, ia berpendapat perbuatan ketiga terdakwa terbukti melukakan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Deni, penggunaan alat berat milik milik Dinas PUPR dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri harusnya dikenakan retribusi.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 27 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan juga memvonis bebas ketiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri dengan nomor register 53/Pid.sus-TPK/2019/PN Medan yakni Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandailing Natal, Rahmadsyah Lubis; Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru