DIWARNAI DISSENTING OPINION, MAJELIS HAKIM BEBASKAN TERDAKWA KORUPSI MADINA

Selasa, 28 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Ketiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Objek Wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri (TSS) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2016 2017 yakni Syahruddin, Lianawaty dan Nazaruddin Sitorus divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28 April 2020).

Hakim ketua Mian Munthe menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi. Dengan pertimbangan kerugian negara yang tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Nota putusannya, Menurut Mian Munthe penggunaan alat berat milik Dinas PUPR Pemkab Madina dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri yang tanpa dikenakan retribusi tidak menimbulkan kerugian pendapatan negara karena digunakan untuk keperluan Pemkab Madina dan tidak ada oknum yang diuntungkan dalam pembangunan ini.

Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat menunjukkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pembanding, setelah sebelumnya didalam berkas dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menganggap HPS yang dibuat terdakwa melanggar Perpres No 54 tahun 2010 karena tidak sesuai dengan harga yang berlaku di pasar.

Hakim anggota J. Simarmata dalam Hal ini sependapat dengan Hakim Ketua Mian Munthe, Sedangkan Hakim Anggota Deni Iskandar memberikan Dissenting Opinion, ia berpendapat perbuatan ketiga terdakwa terbukti melukakan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Deni, penggunaan alat berat milik milik Dinas PUPR dalam pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri harusnya dikenakan retribusi.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 27 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan juga memvonis bebas ketiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri dengan nomor register 53/Pid.sus-TPK/2019/PN Medan yakni Plt Kadis Perkim Kabupaten Mandailing Natal, Rahmadsyah Lubis; Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB