SAKSI YANG DIHADIRKAN PENASIHAT HUKUM DZULMI ELDIN TUNJUKKAN FOTO RUMAH SYAMSUL FITRI

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Sidang perkara kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin kembali digelar di ruang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum (4/5/2020).

Saksi yang dihadirkan Penasihat Hukum yakni Chandra Lubis dalam keterangannya membenarkan  bahwa dirinya yang mengambil gambar atau foto pembangunan rumah mewah di kawasan Medan Helvetia yang disebut milik Syamsul Fitri.

Dalam beberapa lembar foto yang memperlihatkan proses pembangunan rumah mewah tersebut juga tercantum adanya SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) yang bertuliskan atas nama Leni Agustina Rambe yang tak lain merupakan istri Syamsul Fitri.

Saksi mengatakan mengambil foto rumah tersebut diperintah oleh salah satu dari tim kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin, namun ia mengaku tidak mengetehui sama sekali bahwa pengambilan foto tersebut berkaitan dengan kasus suap Wali Kota Medan.

Diketahui pada persidangan sebelumnya Penasihat Hukum Dzulmi Eldin mengungkapkan bahwa pembangunan rumah tersebut menunjukkan adanya pemanfaatan situasi yang dilakukan oleh Syamsul Fitri untuk meminta uang kepada kepala dinas dengan mengatasnamakan perintah Wali Kota Medan. Menurut Penasihat Hukum hal itu dilihat dari gaji Syamsul Fitri sebagai ASN yang tidak wajar jika dikaitkan dengan pembangunan rumah mewah tersebut, serta proses pembangunan rumah yang waktunya sejalan dengan mulai bergulirnya kasus ini.

Setelah sidang pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Dzulmi Eldin. Sementara, sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan digelar pada 14 Mei 2020 mendatang.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Lagi-lagi Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Perkara Korupsi IMB, di Tunda
Uang Korupsi APD Covid-19 Diduga Mengalir ke Organisasi AMPI Sumut
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Berita Terbaru