SYAMSUL FITRI DITUNTUT LIMA TAHUN PENJARA

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[www.Pendidikanantikorupsi.org] Samsul Fitri, Kasubbag Protokoler Pemko Medan dituntut Jaksa KPK Siswandono dengan hukuman 5 tahun penjara. Menurut Siswandono, Samsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. “Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi, Samsul Fitri dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsider 2 bulan kurungan,” pinta jaksa penuntut KPK Siswandono kepada Majelis Hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Medan (PN) Medan, Senin (4/5/2020) sore.

Menurut Siswandono Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,

Adapun hal yang memberatkan ialah Syamsul Fitri tidak mendukung  upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi sedangkan hal yang meringankan terdakwa telah menyesal akan perbuatannya.

Setelah tuntutan disampaikan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (14/5/2020) pekan depan, dan meminta kepada penasihat hukum Samsul Fitri untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

Diketahui sebelumnya, Syamsul Fitri terlibat dalam perkara suap Wali Kota Medan karena perbuatannya sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan meminta uang kepada OPD lingkungan Pemko Kota Medan untuk memenuhi anggaran kegiatan Non Budgeter T. Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan. (Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru