[Pendidikanantikorupsi.org] Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga memberi hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 4 tahun.
“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun,” ujar Abdul Aziz selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2020).
Dzulmi Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap. Uang Suap itu sendiri diterimanya dari para pejabat di Medan melalui Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atau tidak. Namun baik terdakwa maupun Jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.
Diketahui hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. (SRY)