SIDANG KORUPSI PEKERJAAN BANDARA LASONDRE, JPU TETAP PADA TUNTUTANNYA

Kamis, 25 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi  kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC – Hotmix termasuk marking volume 45.608 M2 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,75 milliar di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp.26.900.900.000 (dua puluh enam milyar sembilan ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) bersumber dari  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Adapun agenda sidang kali ini ialah Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi dari terdakwa  Dwi Cipto Nugroho selaku Direktur PT Harawana Konsultan, Ibrahim Khairul Iman ASN Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Irpansyah Putra Rahman sebagai PPK pada pengerjaan proyek Bandara Lasondre, Immadudien Abil Fada Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Kualanamu, Iedi  Sudrajat  ASN di Perhubungan Udara Kemenhub, Anang Hanggoro Direktur II PT Mitra Agung Indonesia, PPK Proyek Bandara Lasondre yaitu Suharyo Hady Syahputra dan Sugiarto S beserta Penasihat Hukumnya masing-masing yang dibacakan pada 18 Juni yang lalu.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil yang diajukan oleh 8 terdakwa dalam Pledoinya dan tetap pada tuntutannya. Sedangkan Penasihat Hukum dari ke-delapan terdakwa menyatakan tetap pada pledoinya dan tidak mengajukan duplik.

Diketahui sebelumnya 8 terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Anang Hanggoro dituntut 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan uang pengganti (UP) Rp12,5 miliar subsider 4,6 tahun kurungan Irpansyah Putra Rahman dituntut 9 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta UP Rp 150 juta subsider 4 tahun enam bulan kurungan, Dwi Cipto Nugroho dituntut 7 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan UP Rp 471 juta subsider 3 tahun enam bulan penjara, Immadudien Abil Fada dituntut 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan UP Rp100 juta telah dibayar, sedangkan Suharyo Hady Syahputra, Sugiarto S dan  Ibrahim Khairul Iman dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang dituda hingga Kamis 2 Juli 2020 dengan agenda pembacaan putusan. (SRYA)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru