SIDANG DAKWAAN KORUPSI PEMBELIAN SURAT BERHARGA BANK SUMUT

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 6 Juli 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwaan terhadap Maulana Akhyar Lubis dan Andi Irvandi Direktur Capital Market MNC Sekuritas terkaitt kasus korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut yang merugikan negara senilai Rp 202 Milyar.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Robertson Pakpahan dalam dakwaannya menyebutkan bahwa untuk memuluskan penjualan surat berharga dalam bentuk medium Donni Satria Direktur Utama PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melakukan kerja sama dengan PT. MNC Sekuritas yaitu negoisasi dengan Dadang Suryanto Direktur Invesment Banking PT MNC Sekuritas dan Andi Irvandi Direktur Capital Market MNC Sekuritas.

Menurut Jaksa, kerja sama tersebut berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN). kemudian terjadilah kesepakatan pembelian yang berlangsung sebanyak tiga tahap dan ada pembagian keuntungan. Pembelian tahap 1 senilai Rp 52 Milliar pada 10 oktober 2011, tahap 2 senilai Rp 75 Milliar pada 7 Maret 2018.

Lebih lanjut, dari tahun 2013 sampai 2017 laba SNP terus mengalami penurunan dan mengalami kerugian dari laporan OJK, SNP sudah dinyatakan valid dan dibekukan oleh PN Niaga Jakarta. Namun Bank Sumut tetap membeli saham SNP, meski tidak ada keuntungan yang didapatkan malahan kerugian  dari pemberlian senilai Rp 177 M ditambabah bunga Rp 25 Milyar dengan total Rp 202 Milyar yang ditanggung Bank Sumut.

Dari hasil jual beli surat berharga PT NSP, terdakwa Maulana Akhyar Lubis mendapat fee sebesar Rp 514 juta dan terdakwa Andi Irvandi  mendapatkan Rp 2 Milliar.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan yakni pada 13 juli 2020 dengan agenda mendengarkna tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa. (Sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB