[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dalam dua putusan selanya masing masing kepada Maulana Akhyar Lubis dan Andi Irvandi melanjutkan perkara dugaan korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut yang merugikan negara senilai Rp 202 Milyar. Putusan Sela tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara SH. MH dalam sidang di ruangan cakra 2 Pengadilan Negeri Medan Kamis (23/7/2020)
Tidak banyak uraian yang dapat ditangkap dari dua Nota putusan sela tersebut karena proses pembacaan sangat cepat.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali oleh Majelis Hakim pada kamis 6 Agustus 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi. (SRY)